Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa dugaan penggelapan di PT Bina Baru Mandiri (PT BBM) Betty Sepriyanti, mengatakan kalau dia tidak penah diberi kesempatan oleh pimpinan perusahaan untuk menyanggah hasil audit internal, sebaliknya malah diancam akan dipenjarakan.
“Saya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan, malah pimpinan perusahan mengancam akan memenjarakan saya,” ujar terdakwa.
Pernyataan tersebut diutarakan Betty kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diungkapkan terdakwa kalau PT BBM sebelumnya juga sudah melakukan audit eksternal yang dilakukan Abdul Kadir pada bulan oktober 2023 dengan selisih Rp353 juta.
“Saya sempat baca audit itu, tapi saat saya ingin menjelaskan kenapa ada selisih pimpinan tidak memberi kesempatan. Setiap kali saya ngomong dengan Abdul Kadir selalu dipotong pimpinan,” katanya.
Kemudian, muncul audit internal dari perusahaan yang hasilnya keluar bulan April 2024. Audit ini dengan selisih Rp458 juta. “Hasil audit itu tak pernah diperlihatkan apalagi dikonfirmasikan ke saya. Pimpinan perusahan tak mau menerima data, penjelasan, dan bahkan bukti yang saya ajukan,” katanya.
Tapi malah dengan hasil audit tersebut dia ujar terdakwa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.
Sementara usai sidang penasehat hukum terdakwa, Adik Sanjaya SH mengatakan sangat menyesalkan tindakan perusahan yang menunjuk banyak audit internal. “Kita sesalkan itu, karena tidak bisa dipertanggungkawabkan baik secara keahliannya maupun fakta tentang masalah yang ada,” ujar Adik.
Kenapa bisa dikatakan begitu? Sebab disini tandas dia sistem mekanismenya sudah salah duluan. Namun digunakan owner sebagai dasar pelaporan ke polisi.
“Padahal jelas perhitungannya hancur dan klien kita tidak pernah dikonfirmasi dan melakukan penyanggahan,” ucapnya.
Tapi lanjut Adik lagi, itulah keegoisan seseorang yang merasa punya power, tidak tahu siapa orang ini atau bagaimana. “Harusnya kalau mau bijak, apakah itu penyidik atau jaksa disingkronkan dulu lah perkara ini, apakah dimediasi atau diselesaikan lewat restorative justice (Rj),” pungkasnya.
Mengingatkan Betty Sepriyanti didakwa melakukan penggelapan di perusahaan PT BBM dimana dia bekerja sebagai kasir.
Hasil perhitungan perusahaan, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp 458.275.928.
JPU Sri Wulandari, SH yang menyeret terdakwa kemeja hijau pengadilan menjerat perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya