Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaam IPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru yakni Aulia Rahman dan M. Joni Setiawan akirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/1), Fidiyawan memvonis Aulia Rahman selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 4 bulan pidana kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp447.645.545,00 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan 6 bulan penjara.
Sementara M. Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan iPad dijatuhi hukuman selama 1 dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Didampingi LSM BABAK Kalsel, Ibu Warga HST ini Mengadu ke Ombudsman
Putusan yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dimana untuk terdakwa Aulia Rahman yang sempat masuk DPO dituntut selama 5 tahun penjara, dengan pidana denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair 6 bulan Penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp. 182.654.545 sub 2 tahun dan 6 bulan penjara
Sedangkan terdakwa M. Joni Setiawan dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan pemjara, pidana denda sebesar Rp.200.000.000 atau subsidair 5 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.
Dalam perkara ini, sebelumnya telah ada dua orang yang sudah divonis bersalah yakni atas nama Aida Yunani selaku Sekretaris di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau jasa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya