Diketahui keempat nasabah debitur dimaksud bernama Fitrianor, Kurniawan Ramadhan, Samidi, dan M Haris Budiman.
Terdakwa juga mengatakan saat itu memang baru pertama kali memprakarsai kredit refinancing dengan agunan alat berat sehingga sempat berkali-kali bertanya kepada seniornya tentang mekanisme pengajuan jenis kredit tersebut.
Sementara JPU H Adi Rifani SH lebih mempertanyakan soal sejumlah dokumen persyaratan kredit salah satunya milik Fitrianor seperti fotocopy KTP, KK dan akta cerai justru didapatkan terdakwa dari Nur Ifansyah dan bukan dari calon debitur langsung.
Setelahnya, terdakwa baru dipertemukan dengan Fitrianor di kawasan Komplek Citra Garden Banjarmasin dan agunan berupa alat berat di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru.
Baca Juga: Simpan Tiga Paket Sabu, Warga Desa Kota Raden Hulu Ini Disergap di Pinggir Jalan
“Ada kepentingan apa kok dokumen persyaratan KTP, KK dan akta cerai Fitrianor dipegang Nur Ifansyah,” ujar JPU.
Atas pertanyaan JPU, kelihatan terdakwa kebingungam menjawabnya.
Diketahui, dari keempat kredit refinancing itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,9 miliar.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ilmi yang merupakan relationship manager pada bank berplat merah itu diseret ke hadapan meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.
Terdakwa didakwa telah melanggar primair pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments
[…] Baca Juga: Terdakwa Korupsi di Bank Plat Merah Marabahan Bersikukuh Agunan Nasabah sudah Sesuai […]
[…] Juga: – Terdakwa Korupsi di Bank Plat Merah Marabahan Bersikukuh Agunan Nasabah sudah Sesuai – Satpas Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Bimbel Ujian SIM […]