Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara korupsi di salah satu bank plat merah di Marabahan Batola dengan terdakwa Muhammad Ilmi, Senin (7/11) sore memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Kepada majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng bersama dua hakim anggota Arief Winarno dan Akhmad gawi, terdakwa mengaku sudah memeriksa agunan nasabah.
“Saya sudah melihat sendiri dan memeriksa kesesuaian nomor rangka pada alat berat yang dijadikan agunan dan faktur penjualan yang disodorkan nasabah. Dan sudah sesuai,” ujar terdakwa kepada majelis hakim.
Hal ini kontradiktif dengan keterangan saksi saksi yang diperiksa sebelumnya dalam persidangan
Saksi dari auditor internal pihak vendor distributor alat berat menyatakan faktur tersebut palsu.
Begitu pula dengan data data pribadi para debitur tersebut dinyatakan oleh saksi dari Disdukcapil Kota Banjarmasin bahwa data tersebut tidak benar.
“Bagaimana dengan keterangan saksi terdahulu, yang menyatakan kalau faktur dan data-data yang diserahkan nasabah palsu,” ujar Aris.
Menjawab terdakwa nampak menggelengkan kepala.
Baca Juga: Satpas Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Bimbel Ujian SIM Gratis
Pada kesempatan itu terdakwa mengaku kredit refinancing macet yang diprakarsainya berawal dari seseorang bernama Radiani Rahman.
“Saya dikenalkan oleh nasabah lama saya Radiani Rahman dia bilang ada yang mau mengajukan kredit refinancing,” ujar terdakwa.
Dan lanjut terdakwa, Radiani Rahman dan orang kepercayaannya yakni Nur Ifansyah juga yang mengantarkannya bertemu dengan calon debitur untuk melakukan pembicaraan tentang pengajuan kredit refinancing.
Diketahui keempat nasabah debitur dimaksud bernama Fitrianor, Kurniawan Ramadhan, Samidi, dan M Haris Budiman.
Terdakwa juga mengatakan saat itu memang baru pertama kali memprakarsai kredit refinancing dengan agunan alat berat sehingga sempat berkali-kali bertanya kepada seniornya tentang mekanisme pengajuan jenis kredit tersebut.
Sementara JPU H Adi Rifani SH lebih mempertanyakan soal sejumlah dokumen persyaratan kredit salah satunya milik Fitrianor seperti fotocopy KTP, KK dan akta cerai justru didapatkan terdakwa dari Nur Ifansyah dan bukan dari calon debitur langsung.
Setelahnya, terdakwa baru dipertemukan dengan Fitrianor di kawasan Komplek Citra Garden Banjarmasin dan agunan berupa alat berat di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru.
Baca Juga: Simpan Tiga Paket Sabu, Warga Desa Kota Raden Hulu Ini Disergap di Pinggir Jalan
“Ada kepentingan apa kok dokumen persyaratan KTP, KK dan akta cerai Fitrianor dipegang Nur Ifansyah,” ujar JPU.
Atas pertanyaan JPU, kelihatan terdakwa kebingungam menjawabnya.
Diketahui, dari keempat kredit refinancing itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,9 miliar.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ilmi yang merupakan relationship manager pada bank berplat merah itu diseret ke hadapan meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.
Terdakwa didakwa telah melanggar primair pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments