Terdakwa Korupsi di Salah Satu Bank di Batola Dituntut 6 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Muhammad Ilmi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah sempat tertunda selama dua minggu, JPU yang menyeret Muhammad Ilmi terdakwa perkara korupsi di salah satu bank plat merah di Batola akhirnya membacakan nota tuntutannya, Senin (28/11).

Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Haris Buwono Langgeng SH, jaksa Harwanto SH menuntut Muhammad Ilmi selama 6 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa senior di Kejati Kalsel itu juga mendenda terdakwa sebesar Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

Disamping itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,9 miliar, bila harta benda tidak dapat membayar maka pidana tambahan selama 3 tahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsidair.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaaan pada sidang mendatang.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Ilmi yang merupakan relationship manager pada bank berplat merah itu diseret ke hadapan meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.

Penulis: Filarianti
Editior : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment