Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Divonis Bebas

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Purjana SH akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2015, Misrani.

Menurut majelis hakim terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsider jaksa penuntut umum.

Vonis majelis hakim tersebut tentunya membuat suasana haru campur gembira para keluarga yang hadir di ruang sidang pengadilan tipikor Banjarmasin, Rabu (22/4).

Pada nota putusannya, majelis hakim antara lainnya menyebutkan dalam proses persidangan JPU tidak dapat membukti dakwaannnya.

Untuk itu majelis memerintahkan kepada JPU untuk sesegera mungkin membebas terdakwa Misrani dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dan memulihkan nama baiknya dan martabat terdakwa.

Sementara usai sidang, JPU Arif Ronaldi SH mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan atas putusan majelis hakim tersebut.

“Tentunya kita akan pikir-pikir dulu, untuk kemudian akan mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.

Terdakwa di dakwa oleh JPU melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin dengan nilai kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar

Seperti diketahui terdakwa oleh JPU Andry di tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp200 juta subsidair selama 6 bulan. Dalam tuntutan JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.

Dalam tuntutannya JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar