Terdakwa Korupsi Proyek Rehablitasi Jaringan Irigasi Minta Bebas atau Putusan Seadilnya

Salah satu terdakwa saat membacakan pledoi secara pribadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin, Kabupaten Banjar meminta agar majelis hakim yang dketuai Jamser Simanjuntak SH, membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa adalah Muhammad Yusuf dan Mirza Azwari.

Diketahui, oleh jaksa mereka berdua dituntut masing-masing untuk Muhammad Yusuf selama 3,6 tahun, denda Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu Direktur CV Garuda Raisa Kencana itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 737.703.019 atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan 1 tahun 9 bulan.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Beri Penghargaan Personil atas Pengungkapan Kasus Pencurian Emas

Sementara Mirza Azwari selaku Konsultan Perencana CV ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri, dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidaer 1 bulan kurungan. Mirza Azwari juga dihukum untuk membayar uang pengganti yakni sebesar Rp 15.661.714, apabila tidak membayar uang pengganti maka diganti kurungan selama 11 bulan penjara.

“Mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar penasehat hukum Muhammaf Yusuf, Abdul Hamid SH.

Permintaan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, Rabu (7/6).

Kendati meminta bebas, namun menurut penasehat hukum kalau majelis hakim berpendapat lain, maka mereka berharap ada keadilan untuk klien mereka.

“Kalau memang dinyatakan bersalah maka mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” ucapnya kembali.

Atas pledoi tersebut, nampak jaksa penuntut umum mengatakan akan menanggapinya secara tertulis.

Majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan sebelumnya mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu depan dengan acara replik jaksa.

Baca Juga: Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Gelar Sosialisasi Stunting

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan subsidair.

Mengingatkan dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar TA 2021 dikatakan tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Tidak sesuainya pekerjaan disebabkan pada tahap perencanaan dilaksanakan tidak
sesuai dengan standar perencanaan irigasi. Dimana terdakwa membuat justifikasi teknis menyetujui addendum kontrak ke 2 yang dibuat oleh saksi Muhammad Yusuf, padahal addendum ke 2 berdasarkan surat pernyataan yang seolah- olah berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel