Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Rp10 000 per Metrik Ton

Para saksi saat diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan gratifikasi atas pengalihan izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11).
Sidang kedua mantan bendahara PBNU Pusat ini kembali dijaga ketat aparat personel gabungan Polresta Banjarmasin, baik pengamanan terbuka dengan anggota berseragam dinas maupun pengamanan tertutup berpakaian preman.

Sidang sendiri menghadirkan 10 saksi, dengan 2 saksi dihadirkan secara virtual. Namun dua terakhir ditolak ketua majelis hakim yakni Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalik dengan alasan belum ada penetapan ketua majelis hakim untuk melakukan kesaksian secara virtual.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Mardani H Maming Didampingi 18 Penasehat Hukum dari dari LKBH GP Anshor, PDIP, dan HIPMI

Sementara satu dari 8 saksi yakni Abdul Haris yang merupakan bagian perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada kesaksiannya mengatakan, melihat SK pengalihan izin pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011.

Untuk administrasinya saya tidak tahu. Saya masuk ke PT PCN IUP sudah ada,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH MH.

Dipaparkan saksi, setelah mendapat SK izin pengalihan, PT PCN dengan Dirut (w hop alm Henry Seotio kemudian melakukan operasi pertambangan. Untuk pengangkutan batu bara melalui
pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang dibangun tahun 2012 oleh PT PCN dengan saham 70 persen dan 30 persen milik PT Trans Samudera Perkasa (TSP) yang diketahui milik Wawan Setiawan yang setahu saksi meru itupakan kawan terdakwa.


Mardani H Maming mengikuti sidang secara virtual

Menyinggung apakah pernah mendengar adanya fee untuk Mardani H Maming sebagai timbal balik pengurusan SK Pengalihan IUP sebesar Rp 10,000/MT.
Saksi mengatakan kalau dia mendengar itu dari almarhum Henry Seotio.

“Almarhum Henry pernah menyampaikan untuk merefleksikan 30 persen itu 10 ribu per metrik ton untuk bupati. Saat itu produksi baru bara 150 ribu ton per bulan,” ujarnya.

Ditegaskan ketua majelis hakim bupati siapa, saksi mengatakan sebatas ucapan bupati tidak menyebutkan nama secara pribadi.

Saksi juga mengaku kalau PT PCN mempunyai banyak hutang sehingga akhirnya pailit.

Sementara saksi lainnya Bambang Setiawan yang merupakan mitra bisnis PT PCN dan pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT PCN mengaku ‘kapok’ bermitra dengan Dirut PT PCN Henry Seotio. Alasannya Henry tidak fair dalam berbisnis.

“Saya diminta untuk membayar take over tambang PT BKPL dengan nilai Rp25 M. Dan untuk perizinan dan pengerjaan lahan Henry yang melakukan. Perjanjian keuntungan dibagi 50 :50,” ceritanya.

Dalam perjalanan bisnis, Henry dinilai oleh saksi tidak transparan. “Saya sampai ingin melakukan audit. Keiinginan ini akhirnya membuat semua akses saya dia tutup. Ya sudah saya akhirnya mundur tidak mau lagi berbisnis dengan Henry,” paparnya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Mardani H Maming yang mengikuti sidang secara virtual membantah keterangan saksi khususnya saksi Abdul Haris.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Jamin Sidang Mardani H Maming Berlangsung Aman

Menurut Mardani saksi tidak mengetahui secara jauh hubungan bisnis antara dia dan atasannya Hendri Setiono.
“10 ribu per metrik ton itu
bisnis to bisnis,” tegas Mardani.

Dan soal bupati, Mardani mempertanyakan bupati mana. Sebab rata-rata masyarakat menyebut bupati walaupun bupati sudah tidak menjabat
Seakan mengiyakan, saksi kemudian mengatakan dia memang hanya mendengar bupati tidak nama pribadi.

Sedangkan saksi Bambang Setiawan kembali menegaskan kalau dia kurang fair selama berbisnis dengan Henry yang diucapkan terima kasih oleh Mardani H Maming.

Diketahui, JPU dari KPK RI mendakwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dengan total kurang lebih Rp118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank.
Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011.

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

2 comments

Viral, Video Wanita Pengendara Fino Dijambret di Kawasan Jalan HKSN - Barito Post Kamis, 17 November 2022, 19:42 - 19:42
[…] Baca Juga: Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Rp10 000 per Metrik Ton […]
Mantan Kadis ESDM Sebut Mardani Maming 'Paksa' Pengalihan IUP Batu Bara, Pengacara Pertanyakan Inkonsistensi Saksi - Barito Post Kamis, 22 Desember 2022, 17:52 - 17:52
[…] BACA JUGA: Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Rp10 000 per Metrik Ton […]
Add Comment