Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin yang diketuai Suwardi SH akhirnya menggugurkan penuntutan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pembebasan lahan Proyek Bendungan di Kabupaten Tapin atas nama terdakwa almarhum Ahmad Rizaldy.
Majelis hakim beralasan terdakwa telah meninggal dunia. Dan berdasarkan Pasal 77 KUHP, hak JPU untuk menuntut Ahmad Rizaldy dinyatakan gugur.
Baca Juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Sosialisasi Disiplin Berlalu Lintas
“Menetapkan menggugurkan penuntutan atas nama Ahmad Rizaldy,” ujar Suwandi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/9/2023).
Putusan pengguguran penuntutan dibacakan setelah penasehat hukum terdakwa Marudut Tampubolon SH.MH mengajukan usulan ke majelis hakim untuk menggugurkan penuntutan jaksa.
Usualan berdasarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit dimana terdakwa menghebuskan nafas terakhir.
Baca Juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Sosialisasi Disiplin Berlalu Lintas
Diketahui, Ahmad Rizaldy meninggal dunia beberapa hari setelah mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang, Kamis (31/8). Terdakwa meninggal dunia pada Minggu (3/9).
Terdakwa meninggal dunia d RS Suaka Insan Banjarmasin dengan diagnosa penyakit menurut kuasa hukum terdakwa yakni TBC akut dan jantung.
Pada putusannya, Suwandi juga mengatakan kalau penasehat hukum bisa melakukan kasasi kalau merasa tidak puas atas putusan penetapan penuntutan pengguguran tersebut. “Kalau merasa keberatan, maka penasehat hukum bisa saja mengajukan kasasi,” ujarnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Sosialisasi Disiplin Berlalu Lintas
Ditanya Marudut nampak hanya diam. Melihat penasehat hukum tidak memberikan reaksi, ketua majelis hakim akhirnya mengatakan kalau demikian peneriksaan atas nama Ahmad Rizaldy selesai. Hakim pun mengetok palu tanda sidang ditutup
Diketahui Ahmad Rizaldy yang merupakan guru di sekolah dasar ini merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan piani Rantau.
Selain Ahmad Rizaldy turut jadi terdakwa Herman dari swasta dan Sugiannor Kepala Desa Pepitak Jaya Kecamatan Piani.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya