Terdakwa Pembangunan Kubah di Balangan Dituntut 15 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Adi SH akhirnya menuntut Arbainsyah, terdakwa dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan kubah di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan selama 15 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp115 juta. Namun karena terdakwa sudah menitipkan uang tersebut lanjut Adi, maka digunakan untuk membayar pengembalian kerugian negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujar Adi.

Walaupun dituntut minimal, namun nampak terdakwa kelihatan lega atas tuntutan yang diberikan jaksa.

Baca Juga: Warga Ratu Zaleha Banjarmasin Digegerkan Temuan Mayat di Rumah Bedakan

Sementara ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH nampak menawarkan kepada penasehat hukum terdakwa Arbain SH apakah akan melakukan pembelaan atau tidak. Ditanya Arbain mengatakan minta waktu dua minggu untuk menyusunnya.

Diketahui, dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu penyidikan tidak dapat menyelesaikannya. Sementara laporan pertanggungjawabannya sendiri menurut JPU fiktif.
Hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp115 juta lebih.

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.

Pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Mendengar apa yang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.

Penulis: Filarianti
Editor: mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment