Terdakwa Pembunuh Kakak Ipar di Simpang Anem Divonis 20 Tahun

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa pembunuh kakak ipar yang terjadi di Simpang Anem Gang 17 Agustus Kecamatan Banjarmasin Barat, Maulani akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Meinantha SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Gelar Demo di PN Banjarmasin

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 dan 363 KUHP,” ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum I Wayan SH jaksa dari Kejari Banjarmasin.
Sebelumnya Wayan telah menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dengan pasal yang sama dengan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Unlam Banjarmasin ini menyatakan menerimanya.

Baca Juga: Kejari HSS Restorative Justice Warga Gambah Dalam, Ini Alasannya 

Pantauan, sidang perkara pembunuhan kakak ipar ini nampak dikawal beberapa aparat keamanan. Pasalnya dari beberapa kali sidang sebelumnya, keluarga korban yang merasa tidak terima akan ulah terdakwa sempat membuat keributan.

Terdakwa Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin. (Foto: Filarianti)

Namun diluar perkiraan sidang ternyata berjalan aman dan konduasif. Kalaupun ada riak-riak kecil hanya adik korban yang menyatakan terima kasih kepada majelis hakim. Dan sempat menyentil terdakwa dengan kata-kata “rasakan makan di penjara selama 20 tahun”.
“Saya puas atas putusan hakim. Vonis itu sudah maksimal,” ujar adik korban bernama Aya.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Gudang KPU Kota

Diketahui, terdakwa telah menghilangkan nyawa korbannya Susan yang merupakan kakak ipar. Kejadian sendiri berawal dari dari terdakwa yang sering nginap di rumah korban, dan membuat korban dan suaminya sering bertengkar.

Pada saat kejadian, terdakwa kembali ke rumah korban, dimana saat itu suami korban sedang tidak ada dirumah. Saat berbincang, ada salah satu kata korban yang membuat terdakwa tersinggung, dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya tersebut. Usai membunuh, terdakwa mengambil hp milik korban, kendaraan dan BPKB serta sebuah sertifkat.

Usai membunuh, terdakwa kemudian menyewa mobil hinda jazz dan membuang korban disemak di daerah Sungai Danah Kabupaten Tala.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka