Terdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Dituntut 7 Tahun, Ini Pertimbangan Jaksa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Dengan memperhatikan beberapa hal yang memberatkan salah satunya dinilai tidak mau mengakui kesalahan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut Rahman Nurjadin selama 7 tahun penjara.

Diketahui Rahman Nurjadin adalah PPTK  pengadaan lahan jembatan timbang tahun 2017 di  Dinas Perhubungan Tabalong.

Dalam nota tuntutannya, JPU Jhonson Tambunan SH juga mendenda terdakwa sebesar

Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Serta membebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun ditambah 9 bulan.

Menurut Jhonson, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pda dakwaan primairnya.

Tuntutan disampaikan dihadapan majelis hakim  yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti, pada sidang Senin (8/3).

Majelis hakim meminta pada para pihak untuk dapat menyampaikan agenda berikutnya yakni pembelaan, replik, dan duplik selesai sebelum tanggal 25 Maret 2021, karena masa tahanan terdakwa akan berakhir bulan ini.

Jhonson, usai sidang kepada wartawan menjelaskan, soal uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa cuma Rp50 juta. Dikatakannya dalam persidangan terbukti kalau terdakwa  menerima dari para calo tanah Rp50 juta, walaupun tidak diakuinya.

Sementara yang menikmati kerugian negara tersebut para calo yang kini sudah jadi tersangka yakni Hairi dan  Mahyuni.

“Memang betul berdasarkan perhitungan  BPKP Propinsi Kalsel kerugian sebesar Rp1.933.820.000, tetapi terdakwa hanya menerima Rp50 juta, sisanya  dinikmati oleh dua tersangka yang berkasnya mungkin akan kami serahkan dalam waktu dekat,’’terang Jhonson.

Selain itu tingginya kurungan uang pengganti ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Kejaksaan Agung, kalau uang pengganti tersebut kurungan badan setengah dari tuntutan pokok.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan  Mahyuni yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan untk menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman  didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan  timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui calo tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment