Terdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Pasrah Divonis 4 Tahun

Terdakwa pengadaan lahan jembatan timbang Amuntai Mahyuni, mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan jembatan timbang Amuntai Mahyuni, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/6).

Oleh majelis hakim yang dIketuai I Made Yuliartha, terdakwa yang merupakan calo tanah tersebut divonis selama 4 tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusannya juga mendenda terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta menghukum agar terdakwa membayar ganti rugi kurang lebih Rp226 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Terungkap, Pemilik Senjata Api dan Ribuan Amunisi tak Tercatat Anggota Perbakin, Kasusnya Ditangani Polda Kalsel

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lapas Tabalong nampak hanya pasrah.
Hal itu terlihat ketika ketua majeis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Saya terima pa,” ujar terdakwa lesu.

Sementara penasehat hukum terdakwa Rizki Annisya, SH MH mengatakan nampak menggiring apa keiinginan kliennya.

Namun begitu, sesuai arahan majelis hakim kemungkinan untuk banding bisa dilakukan, maka ujar Riski, kalau terdakwa berubah pikiran ingin mengajukan banding, dirinya siap untuk membuakan memori banding.

Baca Juga: Buron 14 Hari, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung di HST Akhirnya Dibekuk

Untuk mengingatkan, dalam perkara ini aparat hukum lebih dulu memproses tersangka Radin Nuryahman yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa RN pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tertanggal 25 Maret 2021.

Namun pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 yang menyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta. Sempat buron , namun akhirnya Radin Nuryahman berhasil diamankam saat berada di Bandung Jabar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel