Terdakwa Pengalihan Penerbitan IUP Minta Keadilan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada sidang pembelaan atau pledoi perkara korupsi pengalihan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo akhirnya meminta agar majelis hakim memberikam keadilan untuk dirinya.

“Semoga majelis hakim adil dalam memutus perkara saya ini,” ujar Raden pada pledoi yang dia bacakan sendiri pada sidang, Senin (16/6).

Menurut Raden dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, pada tahun 2016 sebagai abdi negara yang pada saat itu akan memasuki masa pensiun, dia berusaha membuka perusahaan disektor pertambangan

“Untuk mendirikan perusahan disektor pertambangan itu saya meminjam uang pada almarhum Henri Soetio, yang saat itu almarhum menyerahkan ATM atas nama adiknya Yudi Aron sebesar Rp13 miliar,” bebernya.

Masalahnya dalam tuntutan jaksa, pinjaman hingga akhirnya menjadi Rp27 miliar itu dianggap sebagai gratifikasi dalam pengalihan penerbitan IUP tahun 2011. Dimana pengalihan penerbitan izin tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Padahal itu tidak ada kaitannya, ini hanya masalah utang piutang,” jelasnya.

Lanjut mengenai pengalihan penerbitan IUP dari PT BKPL ke PCN, seperti pada keterangan pemeriksaan terdakwa, Raden mengatakan kalau penerbitan itu atas perintah bupati dalam hal ini Mardani H Maming.

“Saya dipaksa Bupati Mardani untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN yang diajukan Dirut PT PCN Henri Soetio,” katanya.

Walaupun sempat menolak dengan alasan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang melarang pengalihan itu, namun lanjut terdakwa dia akhirnya melaksanakan perintah tersebut.

Sementara salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Luki Amega Hasan kepada wartawan usai sidang mengharap putusan yang akan disampaikan majelis dapat memberi rasa keadialan terhadap kliennya.
Luki menyebutkan pasal 12 yang dituduhkan kepada kliennya jelas tidak terbukti.
“Untuk itu kami mengharapkan kepada majelis hakim dalam putusan nanti bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya agar bisa memenuhi rasa keadilan,’’pintanya.

Seperti diketahui, JPU Wendra dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut terdakwa 5 tahun penjara. Disamping itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp1,3 miliar subsidair 1 tahun.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar dua pasal, pertama pasal 12 UU
UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara diluar ruang sidang puluhan warga mengatasnamakan koalisi LSM nampak melakukam aksi damai. Aksi dijaga ketat pihak Kepolisian Polresta Banjarmasin. Mereka menyampiakan uneg uneg agar pengadilan melakukan proses persidangan sesuai ketentuan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment