Terdakwa Penipuan Jual Beli Solar dengan Kerugian Rp15 M Dituntut Rp3 Tahun Penjara

Terdakwa Maruli Panggabean saat mendengarkan tuntutan JPU Zulhaidir SH pada sidang di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwanya Maruli Panggabean kembali digelar.

Maruli yang didakwa melakukan penipuan jual beli solar dengan kerugian korbannya sekitar Rp15 miliar menjalani sidang di PN Banjarmasin, Selasa (27/8).

Kali ini sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel.

Terdakwa Maruli dituntut oleh JPU Zulhaidir SH karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara,” ujar Zulhaidir pada sidang yang diketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH.

Baca Juga: Study Tour Farmasi Uniska – Goes To Kuala Lumpur

Atas tuntutan, terdakwa yang sempat melarikan diri hingga 5 tahun lamanya ini, mengatakan akan melakukan pembelaan.

Mengingatkan kejadian pada bulan November 2018 sampai dengan bulan April 2019 bertempat di Kantor Depo/Terminal Pengisian Bahan Bakar Minyak (TPBBM) PT Pertamina Banjarmasin.

Berawal terdakwa Maruli Panggabean selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang wilayah Banjarmasin Kalsel menemui saksi Arief Herdiyanto dan meminta untuk dicarikan distributor BBM jenis solar industri untuk digunakan di daerah Banjarmasin. Selanjutnya saksi Arief Herdiyanto memperkenalkan terdakwa kepada saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E selaku Komisaris/Direktur Utama PT. Cipta Sarana Sinergi. Kemudian terjadi kesepakatan jual beli BBM jenis solar industri antara terdakwa dengan saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E dan pada tanggal 30 November 2018 dituangkan dalam kontrak No. 51029/MR-CSS/XI/2018 antara PT. Cipta Sarana Sinergi (penjual) dengan PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalsel (pembeli).

Dalam salah satu isi perjanjian,
pembayaran dilakukan setiap 21 (dua puluh satu) hari setelah barang diterima pihak PT. Laros Petroleum. PT. Laros Petroleum
Banjarmasin memberikan jaminan berupa Cek Tunai Bank Mandiri yang nilainya masih kosong;
PT. Cipta Sarana Sinergi mengeluarkan Sales Order Number (S.O) untuk digunakan sebagai alat pengambilan BBM oleh PT. Laros Petroleum ke Pertamina yang mana S.O tersebut berdasarkan Purchase Order (P.O) dari PT. Laros Petroleum kepada PT. Cipta Sarana Sinergi. Selanjutnya PT. Cipta Sarana Sinergi mengajukan ke Depo / TPBBM PT. Pertamina Banjarmasin dan minyak di angkut/diambil sendiri oleh PT. Laros Petroleum.

Perjalanannya, pada bulan Maret 2019 sampai dengan April 2019 terdakwa mengajukan P.O kepada PT. Cipta Sarana Sinergi sebanyak 4 (empat) kali dengan total yang mestinya dibayar kurang lebih Rp15 miliar lebih di tambah PO sebelumnya dengan seluruhnya sebesar Rp. 16.338.723.750

Namun kenyataannya, terdakwa hanya hanya ada melakukan pembayaran senilai Rp 1.964.192.000. Sementara kekurangan pembayaran dengan jumlah senilai Rp.15 miliar lebih tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku pihak PT. Laros Petroleum dengan alasan belum dibayar pihak lain. Dilapangan ternyata diketahui, BBM yang dibeli terdakwa ternyata sudah dijual cas.

Baca Juga: Mayat Petani Ditemukan Membusuk tanpa Tangan dan Kaki di Sungai Gampa Banjarmasin

Dalam beberapa kali pertemuan, terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran. Dan terakhir pihak PT. Cipta Sarana Sinergi melakukan kesepakatan yakni melakukan pengisian cek tunai Bank Mandiri no HB 081277 an. Borneo Samudra Tran yang dijadikan terdakwa sebagai jaminan sesuai dengan isi kontrak dan pihak PT. Cipta Sarana Sinergi menuliskan nominal sebesar Rp.15.487.000.000 didalam cek tunai tersebut dan telah dilakukan pencairan ke pihak Bank Mandiri pada tanggal 28 Agustus 2019, namun cek tunai tersebut di tolak Pihak Bank dengan alasan sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan yaitu saldo tidak cukup.

Bahwa terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran tagihan invoice kepada PT. Cipta Sarana Sinergi dikarenakan uang tersebut habis terdakwa gunakan untuk proses pendirian perusahaan terdakwa PT. Borneo Samudra Trans Energi dan juga untuk keperluan hiburan atau entertainment pribadi terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka