Terdakwa Penjualan Burung Rangkong Divonis 6 Bulan

Terdakwa penjualan satwa liar Junaidi ketika mendengarkan vonis majelis hakim, Rabu (18/9).

Banjarmasin, BARITO – Tak sia-sia, pembelaan yang dilakukan penasehat hukum terdakwa penjualan satwa liar burung julang emas, Syahruzzaman SH  akhirnya dipertimbangakan majelis hakim PN Banjarmasin.

Kemarin siang  Rabu (18/9) dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH akhirnya memvonis terdakwa Junaidi selama 6 bulan penjara denda Rp1 juta subsider 1 bulan.

“Putusan tersebut sudah sangat memberikan keadilan pada klien saya,” ucap Syahruzzaman yang akrab dipanggil Edet ini seraya mengucap syukur.

Vonis tersebut memang  lebih ringan dari tuntutan JPU Masrita SH yang sebelumnya menuntut warga Sungai Durian Kotabaru tersebut  selama 18 bulan denda Rp5 juta susider 6 bulan.

“Saya kira majelis hakim sudah  mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta di persidangan. Sehingga menurut saya putusan  tersebut sudah sangat adil dan bijaksana,” ujar Edet kembali.

Sementara di ruang yang sama JPU Masrita kepada majelis hakim menyatakan oikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya Edet dalam pembelaanya sesuai fakta dipersidangan mengatakan, sebelum terjadinya transaksi penyerahan burung julang emas, burung itu tidak dalam penguasaan terdakwa, namun di rumah orang lain bernama Rudi.

“Terdakwa tidak mengetahui jika burung tersebut termasuk kategori hewan yang dilindungi. Terdakwa hanya memajang foto burung tersebut yang merupakan milik Rudi di media sosial,” ujarnya..

Kemudian lanjut dia, karena dipancing saksi-saksi yang notabene adalah anggota Polri untuk membeli burung tersebut, maka terdakwa menanyakan kepada Rudi apakah burung itu dijual.

“Ini jelas motivasi saksi yang memancing terdakwa sehingga memperniagakan satwa dilindungi,” katanya.

Sebagai seorang yang hanya mengenyam pendidikan akhir sekolah dasar dan tinggal nun jauh dari kota, terdakwa tidak tahu kalau burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. “Terdakwa spontan saja melakukan perniagaan karena minat membeli dari saksi-saksi,” tandas Edet.

Mirisnya, selain tidak menikmati hasil penjualan burung karena semua uang penjualan diserahkan ke Rudi, juga hingga kini Rudi si pemilik burung tidak diproses secara hukum

Terdakwa sendiri oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, karena telah menjual tiga ekor burung jalang emas yang masuk satwa dilindungi.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi