Terdakwa Proyek Balitra Banjarbaru Dituntut 18 Bulan 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan Usaha Tani di Balai Penelitian Rawa (Balitra) Banjarbaru, Kamis (14/5) akhirnya sampai pada tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH, JPU akhirnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 18 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti, JPU membebankan hanya kepada satu terdakwa yakni Siti Fatimah sebesar Rp218 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka gantinya kurungan selama 6 bulan.

Sementara M Najib dan Doni Ari Kusuma tidak dikenakan.

Menurut JPU Budi Mukhlis, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 ayat (1)  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo SH memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Mujahit SH dan Syarifani SH MH untuk melakukan pembelaan.

Kepada sejumlah wartawan usai sidang, Syarifan, SH MH penasehat hukum terdakwa Siti Fatimah mengatakan sependapat dengan JPU.

“Kita sependapat dengan JPU yang menjerat para terdakwa dengan pasal 3. Sementara khusus kliennya Siti Fatimah yang dibebani membayar uang pengganti, saya akan melakukan pembelaan dan akan mengembalikan uang kerugian negara tersebut,” ucap Syarifani.

Dari tiga terdakwa tersebut hanya satu dari unsur birokrasi di Balitra yakni M Najib selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) pada proyek jalan Usaha Tani, sedangkan dua terdakwa lainnya ialah Siti Fatimah selaku Direktur CV Mulia Jaya sebagi kontraktor dan pengawas lapangan  Doni Ari Kusuman ST.

Menurut JPU modus yang dilakukan para terdakwa pekerjaan fisik dilapangan tidak sesuai dengan kontrak,  juga adanya volume pekerjaan yang masih kurang.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp400 juta lebih dari nilai proyek Rp1,2 miliar lebih.

Proyek jalan usaha tani tersebut termasuk anggaran tahun 2015, yang terdiri dari Jalan Usaha Tani Baru, Pengerasan Jalan Usaha Baru, Pengaspalan Jalan Usaha Tani Baru dan  pembuatan 11 buah jembatan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar