Banjarmasin, BARITO – Dituntut selama 6 tahun penjara dengan denda yang sangat besar, H Rusman Adji salah satu terdakwa runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola nampaknya sangat tidak terima.
Terbukti terdakwa menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan tersebut.
Pada pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Sabri Noor Herman SH mengatakan adalah hal yang tidak adil kalau kliennya dihukum. Alasannya, selain UU No 2 Tahun 2017 tentang Kontruksi yang sudah jelas mengatur soal kegagalan bangunan, juga terdakwa sudah memenuhi mekanisme pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan tersebut. Yakni dengan itikad baik mau membangun kembali jembatan tersebut dengan menyerahkan jaminan. “Walaupun tim ahli tidak menyebutkan siapa yang bertanggung jawab, tapi H Rusman Adji menyerahkan hartanya dan bersedia membangun kembali. Nah adalah tidak adil kan kalau beliau juga dihukum. Makanya kami minta majelis hakim membebaskannya,” tegas Sabri.
Sementara Mulya SH penasehat hukum Yudi Ismani, menyatakan keberatan atas penggunaan pasal 2 UU Tipikor. Karena secara implisit lanjut Mulya ada pasal 7 UU Tipikor yang sangat jelas mengatur peranan pengawas dalam pembangunan.
“Karenanya kami berharap ada keadilan untuk Rudi Ismani. Kami minta keringanan hukuman saja, apapagi kan klien saya sudah mengembalikan kerugian negara yang dimaksudkan jaksa,” katanya.
Seperti diketahui, JPU Tri Satrio dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala menuntut untuk H Rusman Adji 6 tahun penjara dan dan Yudi Ismani, dituntut 5 tahun penjara.
Terdakwa H Rusman Aji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi sebagai pelaksana pembangaunan jembatan tersebut, juga dipidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar pengganti Rp16 miliar atau apabila tidak bisa menbayar diganti kurungan badan selama 2 tahun.
Sedangkan Yudi Ismnai selaku konsultasn pengawas pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dan uang pengganti sebesar Rp43 juta. Untuk uang pengganti dikatakan kalau terdakwa telah menitipkannya pada jaksa.
JPU berkeyainan kalau keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan primeir pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
rif/mr’s