Terdakwa Suap di Dinas PUPR Minta Bebas

Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDMelalui penasehat hukumnya Dr Humaini SH MH, dua terdakwa perkara suap hasil OTT KPK, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kalaupun tidak bisa membebaskan lanjut Humaini, maka mereka berharap agar majelis hakim yang diketuai Cahyoni Riza Adrianto SH memberikan putusan kalau kedua terdakwa hanya terbukti bersalah melanggar pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/2) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Pasal 13 dalam UU mengatur tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Sebelumnya pada Kamis (14/2) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

JPU KPK pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 3 tahun 5 bulan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 250 juta, subsidair kurungan selama 6 bulan.

“Kami menilai tak tepat dengan pasal yang disangkakan. Karena klien kami sifatnya pasif, diminta,” ujar Humaini.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap tak ada kesepakatan antara kedua terdakwa dengan pemberi proyek perihal pemberian uang suap tersebut. “Karenanya kami minta mereka dibebaskan. Kalapun tidak bebas, maka dalam putusannya majelis hakim hanya menghukum keduanya melanggar pasal 13,” ujar Humaini.

Atas pembelaan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk tim JPulU KPK untuk menyusun jawaban atas pembelaan kedua terdakwa.

Sugeng dan Andi merupakan dua dari enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap di Dinas PUPR Kalsel pada 8 Oktober 2024. Empat lainnya adalah Ahmad Solhan (Kadia PUPR), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Keempatnya saat ini ditahan di Rutan Tahti Polda Kalsel dan siap menunggu jadwal sidang.

Para tersangka ini tersandung suap tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Yakni proyek pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan senilai Rp 23 miliar.

Pada sidang sebelumnya, Sugeng dan Andi yang diperiksa kesaksiannya mengakui telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Solhan melalui sopir Yulianti, Mahdi di rumah makan Kampung Kecil di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024, atau tiga hari sebelum KPK menangkap para tersangka, Ahad 6 Oktober 2024.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Divonis 6 Tahun, Pasutri Pengedar Narkoba Terancam Enam Kali Lebaran di Balik Jeruji

Gubernur Muhidin Belum Tempati Rumdin Karena Tidak Layak Huni Perlu Rehab

Gubernur Muhidin Sampaikan LKPj Kepala Daerah 2024