Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Idaman Diringkus Tim Gabungan,Ini Motifnya

foto istimewa /IG Macan Kalsel

Banjarbaru, BARITO – Kasus pembunuhan Pegawai RSUD Idaman Banjarbaru, Rumdy Irama (26) akhirnya terungkap menyusul ditangkap nya dua dari tiga tersangka pelaku oleh  Polisi, Kamis (5/8/2021) dini hari.

Dua tersangka yakni  berinisial MR (28) warga Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel dan AM (21) warga Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.

Keduanya ditangkap tim gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjarbaru, Unit Jatanras Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.

Tim yang dikomando  Panit 1 Unit 2 Subdit 3 AKP Endris Ary Dinindra, membekuk MR dan AM di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Sedangkan satu tersangka pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pembunuhan tersebut.

“Iya sudah ditangkap,” kata AKBP Andy dikonfirmasi wartawan Kamis (5/8/2021).

Motif pembunuhan pun turut diungkap dengan ditangkapnya dua dari tiga tersangka pelaku yang sebelumnya rupanya sudah saling mengenal dengan korban.

Para pelaku disebut nekat melakukan tindakan sadis tersebut karena tergiur harta benda milik korban.

Terlebih setelah pelaku sempat melihat saldo rekening tabungan di aplikasi mobile banking milik korban.

Pembunuhan yang terjadi pada Selasa (3/8/2021) di rumah korban di Jalan Abadi III, Komplek Sejahtera, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu berawal dari kedatangan para pelaku ke rumah korban yang sudah saling kenal.

Korban saat itu tidak curiga dengan kedatangan ketiga pelaku.

Saat berada di rumah korban, pelaku meminta korban untuk mengambilkan asbak untuk merokok.

Korban tanpa curiga menuju ke dapur untuk mengambil asbak , namun  diikuti oleh terduga pelaku MR dan AM, sedangkan tersangka lainnya  menunggu di ruang tamu untuk memantau situasi.

Saat di dapur, terduga pelaku AM langsung mendorong korban ke dalam kamar mandi.

Korban yang saat itu melakukan perlawanan langsung dihujami tusukan senjata tajam oleh pelaku MR ke arah dada dan leher korban menggunakan senjata tajam yang sudah dibawa sejak dari rumah.

Luka itu pula yang menyebabkan korban meregang nyawa di tempat kejadian perkara.

Usai korban tak berdaya, AM, MR dan seorang pelaku lainnya lalu melarikan diri serta membawa lari 1 unit laptop dan 1 unit smartphone milik korban.

Saat keberadaannya telah dipetakan petugas dan akan ditangkap, AM dan MR masih saja nekat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas di kaki keduanya.

Kepada petugas, MR bahkan juga mengaku telah membarter smartphone milik korban dengan satu paket sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 laptop, 1 bilah senjata tajam, 2 jaket dan 2 celana.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP kini telah dibawa ke Kantor Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Editor: (Mercurius) 

Related posts

Reserse Narkoba Kalsel Jemput Kaki Tangan Miming

Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara