Banjarmasin, BARITO – Diduga seorang pengedar narkoba berinisial MS (30) diciduk polisi, Rabu (6/7/2022) malam sekitar pukuk 22.00 Wita. Meski membuang barang bukti Sabu-sabu berat 1,89 Gram ke selokan kepergok pihak Buser Polsek Banjarmasin Utara.
Pelaku dibekuk di kawasan
Jalan Mesjid Jami Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara. Pengangguran itu diketahui
Warga Jalan Halinau RT 08 RW 02 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Jumat (15/7/2022) mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh anggotanya. Pada saat barang bukti yang terbungkus plastik klip sempat dibuang oleh Pelaku di selokan.
Kemudian pelaku beserta Barbu itu dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 jo 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Dirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius