Pelaihari,BARITO – Seperti kata papatah “Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga”, begitulah akal SF pemilik warung yang menjual sembako di Desa Muara Kintap Rt 7 Kecamatan Kintap ia menyembunyikan ratusan minuman keras (Miras) berbagai merek itu didalam lantai kamar yang tertutup keramik,akan tetapi ada 4 buah keramik berukuran 40 Cm yang sengaja tidak disemen atau sebagai pintu penutup lubang menyimpan miras.
Ratusan botol miras tersebut disita Sat Pol PP dan Damkar yang melakukan razia terhadap miras pada Kamis, (6/8) kemarin siang sekitar pukul 13.00 wita. Selain miras ada pula ditemukan cairan alkohol dari 70 persen sampai 90 persen.
Masani, kasi penyidikan dan penyelidikan pada Sat Pol PP dan Damkar Tala Jum’at, (7/8) mengatakan, ada 11 merek minuman keras dengan total keseluruhan sebanyak 214 botol.
“Kepada pemilik warung SF diminta datang pada Senin (10/8) mendatang ke kantor Sat Pol PP dan Damkar guna dimintai keterangan. SF dinilai telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 45 huruf A menyimpan, menimbun, memiliki dan mengedarkan miras tanpa ijin dengan maksimal 6 bulan kurugan, dan 50 juta denda,”jelasnya.
Ia menambahkan, informasi dari warga kalau SF sudah lebih setahun menjual miras, dan penyilidikan dilakukan selama 1 bulan ke warung SF yang menjual sembako. SF sendiri mengakui menjual miras tersebut kemasyarakat atau perkampungan nelayan dan pada Kecamatan Kintap juga merupakan daerah tambang batu bara.
Ratusan miras itu pun disita Sat Pol PP dan Damkar Tala sebagai barang bukti pelanggaran Perda dimaksud.
Penulis: Basuki