Tergiur Upah Rp500 Ribu, Terpidana Korupsi Selundupkan Narkoba

TAHANAN NARKOBA-Agus Priadi pemilik dua paket sabu berat 9,40 Gram dan 1 ineks itu digelar kasusnya oleh pihak Polsek Banjarmasin Barat, Senin (20/9) pagi. (foto:ist)

 

Banjarmasin, BARITO

Seorang narapidana kasus korupsi bernama Agus Priadi (43) dengan status tamping terlibat penyelundupan narkoba, Jum’at  (17/8) sekitar pukul 17.30 Wita.  Narapidana tersebut  ketahuan mengantongi dua paket sabu-sabu berat 9,40 Gram sabu dan 10 butir pil yang diduga extasy dua warna saat  mau masuk Lembaga Pemasyarakatan  (LP)  Teluk Dalam Jalan Sutoyo S Kelurahan  Pelambuan Kecamatan  Banjarmasin Barat

Ketika itu Agus sebagai tamping bebas keluar masuk membantu petugas LP atau keluarga tahanan yang mau menjenguk. Namun peluang itu disalahkan mantan Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kotabaru ini untuk menerima upah membawa masuk narkotika tersebut.

Lulusan sarjana kesehatan itu menerima kue kotak yang didalamnya ada lima butir diduga ekstasi warna pink merk monyet dan lima butir diduga ekstasi warna orange merk ikan serta satu kotak makanan kedai bunda dan satu handphone dari seseorang. Pelaku langsung mengambilnya dan memasukkan ke dalam kantong sebelah kanan celananya.

Namun aksinya itu keburu ketahuan dua petugas Lapas Teluk Dalam Syaiful Anwar dan  Untung Sutejo. Selanjutnya pelaku diamankan dan pihak LP langsung mengabarkan ke Polsek Banjarmasin Barat terkait perbuataan warga binaan itu.

Dari pengakuan Agus Priadi saat digelar kasusnya oleh Kasi Humas Polsek Banjarmasin Barat Ipda Saleh didampingi Kanit Reskrim Ipda Jodi Darmawan, pelaku tergiur upah Rp 500 Ribu bila berhasil memasukan narkotika itu ke dalam LP Teluk Dalam.

Agus mengaku, dirinya disuruh Dede yang menjanjikan uang tersebut. untuk mengambil pesanan makanan nasi kotak yang dibeli dari luar dan di antar melalui ojek.“Saya tergiur upah itu karena ekonomi,”singkat narapidana yang  harus menjalani hukuman selama sembilan tahun itu.

Kapolsek Banjarmasin  Barat Kompol M Yoga menyatakan, Agus kelihatan petugas seperti menyimpan sesuatu ke saku celana belakang saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan plastik hitam di dalam saku tersebut. Setelah dibuka di temukan dua paket besar isi sabu sabu.

Kemudian kembali dilakukan pemeriksaan terhadap pesanan nasi kotak tersebut oleh anggota Polsek Banjarmasin  Barat dan ditemukan 10 butir diduga ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bjm Barat untuk proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, ini merupakan kedua kalinya pelaku terlibat narkoba. Selama di dalam penjara, Agus juga pernah mengkonsumsi narkoba tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun,”tegasnya. ndy/mr’s

 

 

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah