Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus tudingan seorang oknum mantan Kacab Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banjarmasin terhadap salah seorang nasabah bank
terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini sampai ke meja hijau.
Tak terima diseret dalam tindak pidana TPPU, nasabah tersebut melakukan gugatan secara perdata.
Sidang perdana dijadwalkan hari ini Kamis , (5/12/2024)
Namun sayangnya tergugat ataupun pengacaranya tidak hadir pada sidang perdana
Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu Nyapil, SH MH mengatakan, gugatan perdata No 128 ditunda oleh majelis hakim pada Rabu (18/12/2024) depan “Jadi kami sudah melayanglan berkas gugatan secara resmi dan sudah diterima majelis hakim hingga jadwal sidang perdana. Namun mereka tidak hadir padahal panggilan sudah dilayangkan dan terpaksa ditunda Rabu depan,”sebutnya.
Ia menambahkan terkait gugatan pihaknya sudah mempersiapkan segalanya, namun karena tergugat diperkirakan mendapat banyak permasalahan hingga tekanan. Bisa jadi tergugat tidak bisa hadir ke PN Banjarmasin hari ini. “Tetapi kami tetap mengharapkan hadir, hadir atau tidak hadir, kami akan tetap mengajukan gugatan,” pengacara senior ini.
Sementara ketidakhadiran tergugat juga tidak ada kejelasan atau surat, tidak ada alasan maupun apakah tergugat didampingi penasehat hukum atau tidak.
Selanjutnya pihaknya juga akan meminta panggilan kedua terhadap tergugat guna menyelesaikan perkara ini.
Dan apabila tidak hadir juga Rabu depan, maka kembali dipanggil tergugat untuk ketiga kalinya. Apabila tidak dihiraukan akan dipanggil paksa. “Karena kan panggilan itu sampai tiga kali bila tIdak hadir.
Untuk itu advokat ini mengimbau kepada tergugat harus hadir menjalani sidang gugatan. “Kenapa harus dilakukan gugatan tersebut, karena pihaknya memerlukan kepastian dan ketegasan hukum terhadap diseretnya kliennya akibat ulah oknum mantan kacab Bank Syariah di Banjarmasin.
Sebelumnya Isai Panantulu merincikan tudingan oknum kacab terkait TPPU itu ternyata bukan hanya kliennya dilaporkan.
Melainkan ada 20 orang lainnya turut dituding akibat perbuatan oknum tersebut, bahkan ada yang sampai Rp40Miliar,”tutup Advokat ini.
Kliennya sudah diminta keterangan oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan TPPU terkait dana yang diduga hasil dari kerja sama usaha sejak 2018.
Tudingan yang mengaitkan kliennya dalam kasus TPPU ini sangat tidak berdasar. Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima, dan masuk di rekeningnya selama beberapa kali.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya