Banjarmasin, BARITO – Akibat menerima hadiah sebagai tanda terima kasih karena sudah melancarkan penjualan tanah yang diduga beraengketa, Kades Barokah Kecamatan Tanah Bumbu Hendra Jayadi akhirnya duduk menjadi pesakitan.
Hendra Jayadi didakwa telah melakukan gratifikasi yang mana terdakwa menerbikant surat yang diduga tidak sesuai perundang-undangan.
Dari penerbitan surat itu, terdakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp220 juta. Padahal ujar JPU Harisha Cahyo SH dalam dakwaannya, lahan tersebut masih dalam sengketa.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Secara rinci Harisha yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanbu ini memaparkan,
bahwa lahan yang telah dijual itu masih dalam sengketa, dan oleh terdakwa diterbitkan surat seolah lahan tersebut tidak dalam sengketa.
Terpisah Ombun Suryono Sidauruk SH penasihat hukum terdakwa Hendra Jayadi mengatakan keberatan dengan dakwaan JPU dan akan melakukan eksepsi.
“Dakwaan itu haknya JPU, dan terdakwa juga punya hak, yang mana akan kami sampaikan dalam nota eksepsi nanti,” ucap Ombun usai sidang.
Dalam penilainya Ombun, kasus yang menjerat kliennya hanyalah kesalahan administrasi.
“Klien kita itu merupakan kepala daerah dan wajar atau merupakan suatu kebijakan seorang kepala daerah menerbit surat. Kalau ada kesalahan saya pikir itu hanya kesalahan administrasi saja,” jelas Ombun.
Majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH sendiri memberikan waktu satu minggu untuk oenaseat hukum menyusun eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa.
rif