Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read
Para terdakwa saat mendengarkan nota putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian.

Banjarmasin ,BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Dr H Taufiqurrahman bersama tiga terdakwa lainnya yang tersandung dugaan korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong, akhirnya mendengarkan putusan majelis hakim, Rabu (19/9) sore.

Dalam putusan yang dibacakan peberkas, majelis hakim yang diketua Irfan Noorhakim,SH memberikan vonis yang berbeda-beda . Seperti Dr Taufiqurrahman divonis selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dan karena fakta persidangan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang dimaksud, maka tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

Kemudian, Daryanto divonis 1,6 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 5 bulan.

Kemudian Yudhi Santo divonis 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp
318 juta atau kurungan badan selama 6 bulan. Menetapkan uang Rp100 juta yang dititipkan dirampas untuk negara.

Iserta Imam Wahyudi divonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp87 juta. Dan karena terdakwa telah ada menitipkan sejumlah uang pengganti, maka uang tersebut dirampas untuk negara.

Diketahui saat kejadian, jabatan para terdakwa Taufiqurrahman sebagai Pengguna Anggaran (PA), Imam Wachyudi konsultan pengawas, dan Daryanto Direktur Utama PT Alam Indah Anugrah (AIA). Kemudian Yudi Santo kontraktor yang meminjam bendera PT AIA dan yang mengerjakan di lapangan.

Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU Andi Hamzah.

Untuk diketahui bahwa keempat terdakwa tersebut terseret kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Kelua Tabalong senilai 3,9 miliar Tahun Anggaran 2020.

Modusnya adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar, demikian ujar Andi Hamzah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Leave a Comment