Terjerat Masalah Pengadaan Sapi dan Bebek, Mantan Kadistan Balangan Disidang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan yang disidang karena terjerat kasus korupsi pengadaan hewan ternak sapi dan bebek.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terjerat perkara pengadaan hewan ternak sapi ditahun 2019 – 2020, mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan, Kalsel Rahmadi kini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka meja hijau pengadilan.

Sidang pertama Rahmadi digelar Rabu (18/10) d Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Pada sidang JPU Adi Suparna, SH nampak membacakan dakwaan untuk terdakwa yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Barabai.

Disebutkan dalam dakwaan, Kepala Dinas yang menjabat dari tahun 2019 sampai 2021 itu didakwa melakukan korupsi pengadaan hewan ternak berupa sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan dengan pagu anggaran sekitar Rp15,4 miliar bersumber dari APBD 2019 dan 2020.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat kerugian negara pada kasus pengadaan tersebut mencapai Rp3,5 miliar.

“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.563.542.223,” kata JPU Adi Suparna saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Iptu Gadungan Penipu 24 Calon Anggota Polri Dibekuk Ditreskrimum Polda Kalsel, Kerugian Korban Capai Rp4,4 M

Dalam perkara ini, terdakwa Rahmadi dikatakan bertindak selaku pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan hewan ternak dan unggas program Dinas Pertanian Balangan 2019-2020.

Akibat perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsider JPU memasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Rahmadi dikatakan telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2023 di Lapas Kelas IIB Barabai dengan status tahanan titipan.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan,” kata Adi.

Usai dibacakan dakwaan, Rahmadi yang didampingi penasehat hukum dari kantor advokat Borneo Law Firm mengatakan pada sidang selanjutnya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi,” ucap ketua tim penasehat hukumnya, Pazri.

Pada sidang perdana yang diikuti terdakwa secara online itu, dengan alasan efesiensi, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memerintahkan JPU sidang berikutnya menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” tutup majelis hakim.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment