Banjarmasin, BARITO – Polemik pembangunan kios yang semula Halte dan tempat berjualan pedagang yang di kawasan terminal Sentra Antasari dengan menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, mulai di pantau Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin akan turun tangan kalau nantinya adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi.
Kepala Kejari Banjarmasin H Taufik Setia Diputra mengatakan, memang sebelumnya ada sejumlah LSM yang melaporkan masalah tersebut kepada pihaknya karena Dishub Banjarmaisn yang disinyalir menyalahgunakan anggaran dan aturan yang berlaku, namun pihak Kajari tidak langsung mengambil tindakan atas bangunan bermasalah tersebut.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu laporan akhir tahun nantinya, kalau memang bermasalah dan terjadi penyalahgunaan anggaran, maka pihaknya bisa turun tangan langsung menanganinya.
“Bangunan itu kan beridiri di tahun ini, kejaksaan baru bisa bergerak setelah ada laporan akhir tahun pemerintah, kalau memang ada dugaan penyalahgunaan anggaran, kita akan turun langsung menangani” ujarnya ketika diwawancarai wartawan saat menghadiri pelaksanaan Hari Jadi Banjarmasin di gedung DPRD Kota Banjarmasin.
Karena saat ini pihaknya tidak mau mendahului laporan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta audit dari BPKP.
“Kita lihat dulu dari laporannya APIP atau BPKP, jika hanya disebut sebagai kesalahan administrasi. Maka cukup dengan mengembalikan uang,” jelasnya.
Namun, tegasnya, jika dalam laporan itu disebutkan ada temuan kerugian negara, pihaknya akan segera menjalankan kewenangan untuk kasus bangunan itu.
del