Terkait Perkara Bendungan Piani, JAMAK Nilai Jaksa dan Hakim Bekerja Profesional

Ketua JAMAK Kalsel Riduansyah (foto:dokumen)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bergulirya kasus ganti rugi lahan Bendungan Piani Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mendapat perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK)

Apalagi kasus tersebut diduga ‘menyeret’ oknum jaksa dan BPN sesuai keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Atas kasus itu, Ketua LSM JAMAK Riduansyah menilai,  jaksa dan hakim sudah bekerja secara profesional, dan tidak adanya unsur tekanan “Saya kira jaksa dan hakim bekerja sudah profesional, tidak berdasarkan tekanan dan opini publik,” ucap Riduansyah, dalam keterangannya menanggapi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, atas kasus ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Piani Tapin, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Gerebek Rumah Terduga Pengedar di Komplek Wildan Banjarmasin, Polisi Sita 10 Paket Sabu dan 1.008 Ekstasi

Ia menegaskan, selalu mengawal kasus tersebut, sehingga benar-benar mendapat rasa keadilan. “Jadi, jangan kita beropini liar yang mengaitkan oknum, sedangkan, peran oknum tidak dapat dibuktikan dan menjadi keterangan sepihak,” harap Riduansyah.

Riduansyah pun menekankkan, agar kasus ini cepat selesai, dan jaksa serta hakim bekerja agar tanpa ada tekanakan dan opini.

Sementara FH, yang dituding sebagai salah satu oknum, membantah tudingan tersebut. “Saya tidak ada keterlibatan hal itu, sebagaimana pemberitaan yang beredar selama ini. Itu hanya konsultasi saja,” tandasnya melalui sambungan seluler, pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Polda Kalsel Cegah Paham Radikal dan Politik Identitas di Batulicin

Sebagaimana dikabarkan, dari hasil nyanyian salah satu terdakwa Akhmad Rizaldy menyatakan kalau uang pembebasan lahan Bendungan Piani Tapin, tak hanya dinikmati para terdakwa, tapi juga mengalir ke salah satu oknum jaksa FH yang kini sudah purna tugas.

“Kita akan cari tahu dulu sejauh mana kebenaran informasi yang disebut terdakwa itu,” kata Asisten Pidana khusus (Aspidsus), melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, Rabu (23/8/2023) lalu.

Yuni memastikan, akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait atas informasi tersebut. “Kan ini masih pernyataan dari terdakwa, masih satu pihak, belum berimbang,” ujarnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Ratusan Pelari Ikuti Color Run 7,8 K

“Jangankan jadi terdakwa, mereka berdua juga tak hadirkan sebagai saksi,” cetus Akhmad Rizaldy.

Untuk ketahui, ketiga terdakwa yakni Herman, Ahmad Rizaldy, dan Sugiannor yang merupakan Kades Pepitak Jaya, dikatakan secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima saksi yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk Pembangunan Bendungan Piani

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti untung tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Penulis: Afdi

Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk, Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun

Lahan Terbakar di Griya Permata Ujung Handil Bakti Dekati Perumahan

Polisi Jaga Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada Banjarmasin 2024