Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Beberapa saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan ternak unggas, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan Rahmadi, mengatakan mereka mengetahui kalau pimpinannya tersebut telah memecah anggaran pengadaan tersebut.
Ditanya lebih rinci alasannya oleh ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, saksi bernama Mahyuni mengatakan tidak tahu.
Di SK penunjukan yang ditandatangani oleh terdakwa Rahmadi tutur saksi, sudah ditentukan jika nilai pengadaan dipecah-pecah menjadi dibawah Rp200 juta.
“Di SK itu sudah ada nama-nama kami (pejabat pengadaan), sudah disebutkan dibawah Rp200 juta. Tidak tau tujuan pemecahan anggaran,” ujar Mahyuni pada sidang lanjutan, Rabu (29/12).
Seorang saksi lainnya yang juga pejabat pengadaan, Yansah mengakui jika SK yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kadistan tersebut adalah salah atau menyalahi aturan.
Seharusnya menurut dia, proyek pemerintah dengan pagu anggaran diatas Rp200 juta harus dilakukan lelang.
Tapi kembali lagi lanjut saksi, karena itu perintah atasan, ya mereka hanya mengerjakan saja seusai SK yang diterbitkan tersebut.
Baca Juga: Temuan Bayi di SPBU Banua Anyar Mulai Menarik Warga untuk Diadopsi
“Sepengetahuan saya memang dengan anggaran segitu harus dilakukan lelang yang mulia. Salah sih sebenernya SK nya. Cuma kami tidak berani,” akunya kepada majelis hakim.
Pada sidang lanjutan kemarin, 9 saksi dihadirkan jaksa untuk membuktikan dakwaan mereka terkait proyek pengadaan sapi dan unggas pada Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020.
Saksi sebanyak 4 orang dari pejabat pengadaan, 2 orang Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan 3 orang dari pihak penyedia. Pemeriksaan mereka dibagi dalam tiga tahap.
Sementara itu, Rahmadi selaku terdakwa dalam perkara tersebut hadir didampingi penasehat hukum setelah dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin tempatnya ditahan.
Diketahui, nilai pagu anggaran pengadaan sapi dan itik di tahun 2019 saat itu sekitar Rp6,6 miliar, dan di tahun berikutnya 2020 sekitar Rp8 miliar. Maka sesuai aturan harus dilakukan lelang. Namun oleh terdakwa dipecah-pecah sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dalam dakwaan akhirnga mantan Kadistan Balangan Rahmadi sebelumnya dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pada pengadaan itu, Rahmadi bertindak selaku Pengguna Anggota (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam dakwan, Rahmadi dikatakan sengaja tidak menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sengaja memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada pengadaan sapi dan itik tersebut sebesar Rp3.563.542.223.
Dalam dakwaan, JPU memasang Rahmadi dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan subsider dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya