Banjarmasin,BARITOPOST.CO.ID – APA yang dilakukan pria muda
berinisial Za, (23) warga Telawang, Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini sungguh keterlaluan.
Istri yang seyogyanya dilindungi dan diayomi justru dijualnya untuk teman tidur pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Za bersama temannya, Rz, 19 tahun ditangkap tim reserse kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, di salah satu kamar hotel di Samarinda, Sabtu (23 /72023.)
Keduanya ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah wanita berusia 19 tahun, tidak lain adalah istri Za.” Tim reserse kriminal melakukan hunting crime. Modus MiChat yang diungkap Polsek Pelabuhan ini menarik, karena pelaku memperdagangkan istrinya,” kata Wakil Kepala Polresta Samarinda,Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, seperti dilansir niaga.asia Kamis (27 /7/2023)
Baca Juga: Pembeli dan Pengedar Sabu Dibekuk usai Transaksi di Kawasan Kelayan Dalam Banjarmasin
Dijelaskan Za bersama istrinya dan Rz berangkat dari Banjarmasin menggunakan mobil travel tujuan ke Samarinda, untuk menawarkan istrinya menjadi teman tidur pria ‘hidung belang’.
Dalam kasus itu, Za memanfaatkan Ponsel Rz yang memiliki aplikasi MiChat.
Setiap pria yang ingin kencan dengan istrinya, Za mematok tarif hampir Rp 1 juta, dengan hotel dan guest house sebagai tempat berkencan.
“Pelaku mencari keuntungan dengan memperdagangkan istrinya ke penjaja cinta. Dia dapat Rp 900 ribu sekali kencan istrinya, untuk keperluan sehari-hari,” ujar Eko Budiarto.
Za mengaku menjual istrinya sudah sejak tahun 2022, setahun kemudian setelah menikah di tahun 2021.
“Bersama istrinya, sudah 2-3 bulan ini di Samarinda,” terang Eko Budiarto.
Baca Juga: Api Amuk Desa Mahang Putat HST, Warga Gelar Aruh Berhamburan Keluar
Di kesempatan itu, juga disampaikan pengungkapan kasus TPPO oleh Polsek Palaran, dengan tersangka pria berinisial SH, 26 tahun. Korbannya adalah wanita berusia 21 tahun.
“Kasus TPPO ini diungkap Polsek Palaran pada hari Minggu 23 Juli 2023. Modusnya juga menggunakan MiChat,” kata Eko Budiarto.
Dalam kedua kasus TPPO itu, kepolisian mengamankan barang bukti antara lain uang tunai dan Ponsel, serta motor dari kasus yang diungkap Polsek Palaran, sebagai sarana untuk menemui pelanggan.“Kalau kasus TPPO untuk PMI (Pekerja Migran Ilegal) tidak ada. Memang perdagangan orang menyangkut masalah menjual wanita marak. Makamya beberapa kita ungkap kasus, arahnya seperti itu,” pungkas Eko Budiarto .
Penulis/Editor: */Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya