Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seyogianya bagi pasangan suami istri (pasutri) ND (55 tahun) dan RW (45 ) yang sudah memasuki usia paruh baya , adalah waktu untuk menikmati bersama keluarga.
Namun himpitan ekonomi dan bayangan keuntungan bisnis narkotika yang menggiurkan membuat keduanya rela menjalankan bisnis yang melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda .
Akibatnya bukan keuntungan yang didapat, justru pasutri warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini diamankan Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, Jum’at (13/1/2023).
Pasangan ini diamankan Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dipinggir Jalan Kuin Selatan, Gang Karya 8, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ketika membawa empat paket narkotika jenis sabu seberat 15 gram.
Berdasarkan informasi dari ND dan RW, bahwa MR (27 tahun) warga Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ingin mengambil uang penjualan sabu.
Petugas melalukan pengintaian dan berhasil mengamankan MR tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Informasi terus digali oleh petugas, rupanya MR disuruh oleh MN (52 tahun) untuk mengambil uang tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Jupri Tampubolon mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Para tersangka kini sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para penyalahguna narkotika ini akan dihadapkan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius