Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Seorang oknum pagawai kontrak SKPD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Muhammad Yusuf (20), divonis Pengadilan Negeri (PN) Barabai Satu tahun penjara selama percobaan 12 bulan dan denda sebanyak 200 juta rupiah upiah.
Vonis itu diketuk Majelis Hakim yang diketuai Enggar Wicaksono dan dua hakim anggota, Zefania Anggita Arumdani dan Novita Sari, pada persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Senin (13/1/2025).
Majelis menyatakan, terdakwa Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahendra Suganda dan Aan Setiawan. Begini bunyi bagian dari amar Majelis Hakim.“Terdakwa sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Majelis.
Majelis pun memertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Karena itu, terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun selama percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan badan selama 30 hari.
Menurut Majelis pidana 1 tahun penjara tersebut tidak harus dijalani terdakwa. Kecuali, jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir, maka terdakwa akan menjalani hukuman tersebut.
Terhadap vonis Majelis Hakim ini, terdakwa Muhammad Yusuf menyatakan menerima dengan baik. Sedang JPU dari Kejaksaan Negeri HST, Mahendra Suganda dan Aan Setiawan masih pikir pikir.
Di bagian lain amar putusannya, Majelis pun menetapkan barang bukti berupa 2 buah amplop yang sudah disobek berisikan uang tunai masing masing Rp150 ribu dirampas untuk negara.
Lalu, 1 tas slempang warna hitam merk Polo Land dimusnahkan.
Barang bukti lainnya berupa 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman video saat terdakwa membagikan uang kepada warga dan diamankan, dikembalikan kepada saksi yang paling berhak Hafni.
Sedang kepada terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kronologisnya tersandungnya terdakwa dalam politik uang berawal ketika menjelang waktu pencoblosan Pilkada 2024, Muhammad Yusuf pada Rabu (13/11/2024) diamankan sejumlah warga di Jalan Desa Labung Anak RT 03/RW 01 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) HST.
Yusuf kedapatan melakukan politik uang untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Perkara ini juga sempat bergulir di Sentra Gakkumdu HST.
Lantas ditindaklanjuti Polres dan Kejari HST hingga perkara tersangka MY diproses dan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Barabai.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya