Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pelaku pemilik Sabu-sabu berat 2,3 Gram berinisial GR (18 dan AR (21) dibekuk polisi, Senin (6/3/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita. Mereka diciduk di Jalan Pekapuran B Laut Gang Hasanudin Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah
Kedua warga Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu rencananya mau menjual
lima paket Sabu-sabu tersebut. Namun aksinya diendus polisi hingga mengamankan barbuk dan
satu ponsel merk Oppo warna hitam pun disita.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru, Dari Kuitansi Kosong Hingga Pencatutan Nama
Bermula saat penangkapan kedua pelaku tersebut terlihat mencurigakan di kawasan TKP Gang Hasanudin. Kemudisn setelah.ditangkap dan
ditemukan barbuk itu di saku celana bagian depan sebelah kanan GR.
Dan sebelumnya sabu-sabu itu diterima dari AR, usai membeli dari pengedar.
Kemudian rencananya narkoba itu akan dijual mereka, namun keburu digaruk polisi. Selanjutnya mereka berdua serta barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan dibekuknya kedua pelaku berkat informasi warga. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya