Terlindungi Program CSR Pama Indo Mining, Ahli Waris Buruh Harian Lepas Terima Santunan JKM Rp42 juta

Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Ramadhani Rakhmad dan Human Capital and Industrial Relation PT Pama Indo Mining Iskandar, M Saleh didampingi Kepala Desa Tarjun Sahrani di Kantor Desa Tarjun Kabupaten Kotabaru saat menyerahkan klaim JKM kepada Norliyana selaku ahli waris suaminya almarhum Yamani, Jumat (3/2/2023). (foto : ist)

Advertorial

 

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Norliyana sedikit bisa bernafas lega, kekhawatiran nasib keluarga pasca ditinggal suami sebagai pencari nafkah dapat teratasi, Jumat (3/2/2023). Setidaknya ia bisa membuka usaha, baik berjualan makanan atau membuka warung sembako, demi melanjutkan hidup dan membiayai dua anaknya yang masih sekolah.

“Alhamdulillah bisa dijadikan modal. Semoga usaha nanti lancar buat ngebiayain anak-anak,” kata Norliyana usai menerima Jaminan Kematian (JKM) atas nama suaminya, Yamani, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Almarhum Yamani merupakan buruh harian lepas meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ia  menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Coprporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Pama Indo Mining.

BACA JUGA: BUMDes Tingkatkan Ekonomi dan Kelola Potensi Desa

Dengan adanya program CSR tersebut Yamani terlindungi dua program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keluarga almarhum pun berhak mendapat jaminan santunan dengan total nilai Rp42 juta.

Jaminan kematian ini diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Ramadhani Rakhmad dan Human Capital and Industrial Relation PT Pama Indo Mining Iskandar, M Saleh.

Mereka juga didampingi oleh Kepala Desa Tarjun, Kabupaten Kotabaru, Sahrani.

Pada kesempatan tersebut Ramadhani memberikan apresiasi kepada pihak PT Pama Indo Mining yang turut serta dalam memberikan dukungan dan perhatian kepada pekerja rentan di lingkungan perusahaannya.

Hal itu secara tidak langsung ikut andil dalam mensejahterahkan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan  dengan kondisi ekonomi maraknya isu terkait resesi tahun 2023. Dengan mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem diharapkan mampu membuat UKM baru.

“Semoga dengan santunan ini bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Karena manfaat BPJamsostek dapat dirasakan bagi tidak hanya bagi peserta yang terdaftar namun juga keluarga. Dengan adanya jaminan ini, kami ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka,” Kata Ramadhani.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama Human Capital and Industrial Relation PT Pama Indo Mining Iskandar, M Saleh mengatakan kegiatan simbolisasi ini harapan kedepannya tenaga kerja akan bisa melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Tentunya dengan atas kesadaran tenaga kerja dan perusahaan akan selalu berkomitmen untuk selalu berupaya memberikan bantuan sosial. Yakni seperti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat di lingkungan kerja tersebut.

“Secara bergantian dan bertahap dengan minimal keikutsertaan program dan perlindungan selama 6 bulan, agar seluruh masyarakat secara merata dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar ketika bekerja tidak perlu khawatir akan terjadi resiko yang tidak diinginkan,” tutur Iskandar.

BACA JUGA: Tanamkan Kesadaran Dini Jaga Lingkungan

Kepala Desa Tarjun, Sahrani mengucapkan terima kasih kepada PT Pama Indo Mining yang sangat memperhatikan masyarakatnya.

“Dengan memberikan bantuan CSR itu dalam bentuk perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat kami,” tutupnya.

Sementara itu berdasarkan dengan PP Nomor 82 Tahun 2019, BPJamsostek mengalami peningkatan manfaat. Adapun manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Selain itu manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp174 juta. Kemudian beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.

Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta, angkutan laut Rp2 juta dan angkutan udara Rp10 juta. Untuk santunan sementara tidak mampu bekerja dibayarkan 100 persen untuk 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

Penulis : Advertorial/Arsuma

Editor : Sophan Sopiandi

Ikuti Berita lainnya di Barito Post klik ini

 

Related posts

Pembayaran BPJAMSOSTEK Bisa Dilayani Agen BRILink

Program Satu Miliar Satu Kelurahan Milik Arifin -Akbari Dinilai Paling Tepat

Disambut Antusias, Paslon Nomor Urut 1 Muhidin-Hasnur dan Arifin-Akbari Gelar Silaturahmi Bersama Ustad-Ustadzah Banjarmasin