Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bayi perempuan meninggal yang ditemukan di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Dalam Ujung Gang Keramat RT 15, Banjarmasin Utara ternyata sebelumnya saat dilahirkan dalam kondisi hidup, Kamis (25/7/2024).
Ironisnya sang Ibu yang masih dibawah umur berinisial ZA (14) menutup mulut bayi atau membekapnya saat melahirkan saat Magrib atau Selasa (23/7/2024) malam lalu sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan kepada awak media mengungkapkan, saat dilahirkan bayi itu masih hidup dengan !;erat bayi 2,6 km panjang 50 cm. “Namun mulut bayi dibekap dan dilempar ke dinding WC lalu di buang lewat jendela ke tanah hingga kepala bayi kena balok kayu,” bebernya.
Hal itu dilakukannya sendiri tanpa diketahui kedua orang tuanya, karena ayahnya belum datang sementara ibunya di kamar.
Lalu dia pun membuat cerita bohong, bahwa ada mendengar suara bayi tengah malam, dan pagi harinya saat buka jendela ada temuan bayi tersebit.
Baca Juga: Heboh Warga AKT Dalam Ujung Banjarmasin Temukan Bayi Meninggal Dunia di Samping Rumah
Selanjurnya pihak Satreskrim turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan kepada para saksi. Yakni ayah pelaku persis seperti diceritakan, beberapa rumah pun diperiksa termasuk rumah pelaku.
Saat itu anggota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa langsung melihat ke WC namun tidak ada yang mencurigakan. “Saat bertanya kepada ZA melalui chat di medsos, kenapa tidak sekolah kejuruan karena baru kelas 10 dan dijawab lagi sakit perut. Kami pun curiga hingga terus bertanya hingga akhirnya ketahuan bohong,” beber Eru.
Karena sakit perut ZA diminta cek kesehatannya ke rumah sakit namun dia menolak.
Kemudian dibujuk ayahnya akhirnya mau di bawa.
Setelah dalam perjalan ke RS, akhirnya pelaku takut dan terpaksa menceritakan yang sebenarnya.
Ayahnya pun kaget karena selama ini benar benar tidak tahu, bahkan pelaku sampai minta ampun.
Karena bingung habis diputus pacarnya beriniaial RD (16) siswa kelas 12 beberapa minggu lalu.
RD pun kemudian dijemput sekolahnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dengan RD sendiri mereka pacaran sejak September lalu.
Sementara ZR pun menjadi tersangka dan mengakui, usai menghilangkan nyawa bayinya, dia cuci baju dan mandi bekas darah dibersihkannya. “Hubungan intim mereka dilakukan sejak Oktober, dilakukan di ruang tamu rumah pelaku saat tidak ada orang tuanya, ” beber kasat Reskrim.
Eru menambahkan, awalnya RD siap bertanggung jawab, nanti hamil. Bahkan ketika sedang hamil ZA sempat bertanya obat apa untuk menggugurkan bayinya. Sementara kesehatan ZA selama ini baik-naik saja tidak keluhan terhadap anak kedua dari dua saudara itu. Tak hanya itu juga takut kepada pamannya yang selama ini membiayai masuk sekolah.
Baca Juga: Ternyata Pembuang Bayi di AKT Dalam Ujung Pasangan Muda yang Masih Sekolah
“Karena badannya bongsor dan selalu pakai bajunya yang besar -besar menutupi perutnya hingga tidak ketahuan sampai melahirkan. Kini ZR dijerat sesuai Pasal 80 UU perlindungan anak dengan sengaja menghilangkan anak yang dilahirkan karena ketakutan. Kemudian juga kenalan Jo Pasal 341 KUHP ancaman 7 tahun dan ditambahkan sepertiga, “tegas Eru.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk RD adalah pajar kelas 12 dan sudah ditahan. “RD di tahan karena menghamili pelaku, di luar nikah. Kini RD dijerat sesuai Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, tentang persetuhuhan terhadap anak dibawah umur,”tandas Eru.
Seperti diketahui temuan sosok bayi perempuan baru lahir itu pada , Rabu (24/7/2024) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Temuan bayi di samping rumah tua Ponimin (63), dia pun bergegas melaporkan hal itu ke ketua bu Imis selaku RT setempat.
Ponimin mengatakan, saat pulang dari memancing tengah malam itu dia beristirahat tidur. Namun dia terbangun karena ada suara tangis bayi dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, namun karena ia tidak mencari keluar rumah.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya