Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (18) dengan 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini dibekuk yang di ringkus pihak Polsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/2/2023) dinihari digelar Waka Polsekta Banjarmasin Utara AKP Sahri. Rabu (22/2/2023)
Pelaku yang melibatkan Anak Dibawah Umur , AS (15) itu mengakui, sasarannya adalah motor yang tanpa dikunci stang di parkir di halaman rumah korban tanpa pagar yang digasak. Dengan cara mendorong lebih dulu, setelah sekitar 50 meter dirasa aman, baru dia membongkar dengan cepat kabel kunci untuk disambungkan agar mesin motot hidup.
“Saya melakukan itu bersama AS secara bergantian, baik mendorong maupun diatas motor saat didorong. Hasil curanmor itu biasanya dipakai dulu sambil dirubah no plat maupun body serta knalpot, kemudian dijual lewat media sosial (medsos) alias Facebook,”beber warga Kuin Selatan ini.
Baca Juga: Proyek Galangan Kapal Kodja Bahari Gagal
Dari 19 curanmior itu sasaran RS adalah motor dua tak seperti Yamaha F1ZR maupun Suzuki Satria serta Yamaha RXS. “Hasil curanmor itu biasanya dibongkar di rumah, lalu ditawarkan ke medsos. Terkadang sambil membawa motor sambil menawarkan,”ujar lelaki lulusan SMP ini kepada wartawan.
Seperti diketahui RS dan AS berakhir diciduk di Jalan Alalak Utara RY 07 Kelurahan Alalak. Warga Jalan Kuin Selatan Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat ini diciduk usai menggasak motor di Jalan Pangeran RT 04 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara .
Motor yang dicuri milik korban bernama Taufik (24) yakni sepeda motor jenis Yamaha F1ZR itu diketahui korban hingga aksi pelaku dibuntuti dan dilaporkan ke polisi. Kronologis penangkapan berrmula usai korban pulang dari tempat keluarga, kemudian memarkir sepeda motornya di teras rumah. Keesokan harinya korban mendapati ranmor miliknya raib.
Waka Polsek Banjarmasin Utara AKP Sahri didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno didampngi Kanit Reskrim Iptu Sudirno dan humas Aiptu Yansen, mengatakan pelaku berhasil dibekuk pada, Sabtu (18/2/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wita.. Setelah anggata Opsnal mendapat informasi bahawa pelaku mencuri sepeda motor milik korban, di Jalan Kuin Cerucuk di kecamatan serempat. Saat itu RS ditangkap di pinggir jalan beserta sepeda motor hasil curian.
Baca Juga: Polda Kalsel Gandeng DKM Imam Safii Ciptakan Situasi Aman Kondusif
“Jadi kedua pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 19 TKP di berbagai wilayah. Yaitu Banjarmasin Utara, Tengah, Barat, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,”ungkap Iptu Sudirno. Pihaknya juga menyita ranmor Yamaha FIZ TKP Banjarmasin Utara. Satu motor Yamaha FIZ R di Batola, satu Honda Win dan RX S serta Suzuki Satria F di Batola. Hingga satu mesin Yamaha Mio TKP di Banjarmasin Tengah.
Dia juga mengimbau, agar masyarakat mesti mengamankan motornya dengan cara kunci stang ditambah kunci tambahan seperti kunci gembok atau rantai. Hal itu esmti dilakukan apabila halaman rumah tidak ada memiliki pagar, sementara warga tisdak bisa berharap banyak kepada wakar setempat teraksi curanmor ini.
“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana, namun demikian untuk ABH itu ditangani oleh pihak Bapas dan untuk dilakukan diversi,”pungkas Dirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius