SALAH SATU-Inilah salah satu pelaku pencurian rumah kosong yang diciduk anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Kedua pelaku pencurian elektronik di rumah kosong, bernama Roni (39) dan Nor Ifansyah alias Nuril (34) ternyata tak hanya beraksi sekali. Mereka sebelumnya juga beraksi di Jalan Dharma Bhakti Komplek Permata Bhakti V C No 02 RT 14 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (25/1/ 2019) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelaku menggasak harta benda milik Drs Fikri Raipandy (68) warga Jalan Dharma Praja VIII No 97 RT 17 / RW 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 Juta.
Satu TV LED LG 50 Inchi warna hitam, satu ponsel merk Sony C71 warna hitam, satu ponsel Motorola warna abu – abu, satu ponsel Blackberry warna putih, satu ponsel Lenovo warna putih.
Kemudian 10 Jam tangan terdiri, dua Unit Jam Tangan Guess warna kuning emas, empat Jam Alexander Crystie warna hitam, dua jam tangan Expedition warna hitam dan cokelat, dua Jam tangan lainnya berhasil diembat.
Menurut Keterangan korban, pada saat rumah di tinggal keluar, rumahnya dibongkar dengan cara mencongkel pintu rumah korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah mengatakan, setelah dua hari pihaknya berhasil menciduk kedua pelaku. Namun untuk barang bukti hanya ditemukan satu TV LED LG 50 Inchi warna hitam.
“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan karena diduga spesialis pencurian rumah kosong lainnya,”pungkas Uskiansyah.
ndy/mr’s