Banjarmasin, BARITO – Polisi gadungan yang diamankan pihak Satres polresta Banjarmasin bernama Rahmad Putra Mahendra (20), Sabtu (21/11/2020) pagi sekitar pukul 11.00 Wita kini menjalani wajib lapor. Satpam Pasar Sentra Antasari itu harus datang ke Mapolresta setiap Senin dan Kamis, selama beberapa minggu guna amengetahui apakah memang ada yang menjadi korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi, Senin (23/11/2020) sore mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terlapor dan saksi. Penyidik tidak menemukan perbuatan pidananya, termasuk lima kenalan dengan wanita lainnya.
“Untuk itu Rahmad dikenakan wajib lapor dan memang dari ponselnya tidak ada ajakan sesuatu maupun iming-iming. Untuk itu apabila memang ada korban maka bisa jadi terlapor diamankan kembali,”sebutnya kepada wartawan.
Dia mengimbau, agar kepada masyarakat apabila ada kasus demikian, maka memang sebaiknya konfirmasi dulu ke satuan atau kantor tersebut, termasuk oknum di suatu dinas misalnya. “Jadi korban harus berperan aktif menanyakan kepada pihak terkait sebelum terjadi tindak pidana atau kerugian,”tegas Alfian.
Sementara gambar terlapor menggunakan baju dinas polisi atau atribut polisi yang didapat dari temannya. Ada yang fotonya di Polres Banjar dan satu lagi foto di facebook di Polresta Banjarmasin yakni saat mengenakan baju kaos coklat.
Seperti diketahui sebelumnya terlapor warga Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang II D No 60 RT 35 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu mengaku anggota Polres Banjarbaru. Menyusul setelah baru kenalan lewat Media Sosial (medsos) WhatsApp (WA) dengan Ririn Sapitri (21).
Setelah dicek Ririn, ternyata tidak ada yang nama terlapor tersebut di Polres Banjarbaru. .
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius