Banjarmasin, BARITO – Tiga saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi sewa menyewa ruko oleh mantan Wakil Bupati Batola HMakmun Kaderi mengatakan kalau mereka baru tahu saat dipenyidik kalau harus ada Surat Ijin Menempati (SIM) ruko dari Pemkab Batola.
“Saya baru tahu setelah dipenyidikan,” ujar salah satu saksi Anggan kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH pada sidang lanjutan, Senin (22/11).
Masih menurut saksi, saat dipenyidikan dia diberi tahu kalau ruko adalah milik Pemkab Batola dengan sewa perbulan sebesar Rp900 ribu dan retribusi Rp1.000 perhari.
Anggan juga mengatakan dia tidak tahu kalau ruko adalah milik Pemkab. Sebab saat pertama kali melakukan sewa menyewa, terdakwa mengaku ruko adalah miliknya.
“Memang setahu saya ruko itu dibangun Pemkab Batola. Namun saat terdakwa mengaku ruko itu miliknya, ya saya percaya saja, apalagi waktu itu terdakwa menjabat sebagai wakil bupati,” papar saksi.
Anggan mengaku menyewa ruko di no 5 dengan biaya Rp28 juta setahun selama 4 tahun.
Saksi lainnya Eko Purwanto juga mengaku hal yang sama. Tidak tahu kalau ruko no 6 yang dia tempati adalah milik Pemkab Batola.
“Saya menyewa Rp17 juta pertahun kepada terdakwa,” ujarnya.
Sementara Ayunin mengaku menyewa pada terdakwa sebesar Rp24 juta pertahun. Ayunin juga mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan ruko.
Kendati baru mengetahui ruko yang mereka sewa milik Pemkab Batola dan kini bermasalah dimeja hijau, namun ketiga saksi mengaku tidak ada masalah selama menempati ruko tersebut.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola sebesar Rp175.500.000.
Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang tersebut.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius