Banjarmasin, BARITO – Ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pemilik persil di Pasar Beras yang saat ini masuk program pembebasan lahan untuk pembangunan Siring, belum ada kata sepakat secara keleseluruhan.
Pasalnya, berdasarkan 28 pemilik persil yang bakal menerima ganti rugi, hanya ada beberapa yang menyetujui, kemudian ada juga yang setuju namun terpaksa, dan ada yang tegas menolak dengan alasan harga yang tidak pantas.
Menurut Buono, salah satu pemilik persil Pasar Beras ini mengaku keberatan dengan harga yang ditawarkan Pemko. Dengan begitu, ia dan beberapa pemilik persil mengambil sikap menolak atas tawaran tersebut.
“Harganya murah dan kami menolak, belum lagi soal sertifikat dan segel dengan ganti rugi yang sama, kan tidak adil namanya,” bebernya usai memenuhi
undangan rapat membahas soal gangi rugi bersama Pemko Banjarmasin, Rabu (27/11).
Tolakan tegas dari Buono ternyata berbeda dengan yang dialami pemilik lainnya. Khairullah, mengaku menyetujui meski sedikit terpaksa.
Bagi Khairullah pilihan setuju, mau tidak mau dipilihnya. Ia sadar karena itu demi penataan kota.
“Ya mau tidak mau kami setuju,” ucapnya singkat kemudian pergi.
Sementara itu Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah menegaskan, ganti rugi yang diberikan nanti menyesuaikan kajian dari apraisal. Artinya, harga tidak bisa lagi dinaikan bilamana pemilik ingin harga melebihi kajian.
Pembebasan lahan disana nantinya akan dibuat siring untuk memperluas sungai.
“10 Desember paling lambat sudah di ambil ganti ruginya. Selebih itu di Pengadilan. Kemudian berkaitan pemindahan para pedagang rencananya disamping Swiss Bell,” katanya.
Herman melanjutkan, pengerjaan siring itu direncanakan dimulai pada Maret 2020. Maka dari itu ini masih dalam proses pembebasan terlebih dulu.
Penulis: Hamdani