Banjarmasin, BARITO – Berkas kasus dana desa yang menyeret Kepala Desa Hambuku Pasar Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara Yusran Fauzi kini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Berkas langsung diserahkan Kasi Pidsus Kajari Amuntai Dedi SH kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Syarifuddin SH.
“Kita memang sudah menerima berkasnya. Dan minggu depan sesuai dengan agenda majelis hakim yang sudah ditunjuk terdakwa mulai menjalani persidangan,” ujar Syarifuddin di ruang kerjanya, Senin (19/8).
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya telah ditunjuk ketua majelis M Yusuf dengan anggota Dana Hanura dan Akhmad Gawi.
“Sesuai agenda sidang pertama akan digelar pada Senin (26/8) akan datang,” katanya.
Dalam berkas yang diterima Panmud, kasus yang menjerat Kades dengan pendidikan terakhir S1 ini terjadi antara Januari 2018 hingga Desember 2018. Dengan kerugian negara akibat perbuatannya sesuai audit BPKP Perwakilan Kalsel sebesar Rp609.722.419.
Dalam berkas juga disebutkan terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan dilakukan terdakwa dengan menarik semua kas desa melalui RKD.
Bahwa seluruh dana desa yang sudah ditarik dari RKD Hambuku Pasar dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa. Dan terdakwa juga telah melakukan pengeluaran dan desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Hambuku Pasar tahun anggaran 2018 sebesar Rp162.625.660. Bahwa terdapat pajak yang telah dipungut senilai Rp3.821.419 untuk membiayai 12 kegiatan belanja desa Hambuku.
Juga terdapat saldo kas tunai oleh terdakwa sebesar Rp443.275.340 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Penulis: rif Editor: Mercurius