Banjarmasin, BARITO – Lagi-lagi anggaran dana desa (ADD) yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan desa diduga diselewengkan.
Kali ini Kepala Desa Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, Unung yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kades yang masih aktif tersebut kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/9).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti SH, terdakwa kelihatan didampingi penasehat hukum Arbain SH.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak tahun 2018-2020 melakukan penyimpangan pada beberapa proyek pembangunan di desanya yang menggunakan dana desa namun ternyata fiktif padahal dananya sudah dicairkan.
Seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan usaha tani yang tidak dapat diselesaikan.
Akibat ulah kepala desa yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebebsar Rp199 juta lebih selama tiga tahun anggaran.
Menurut JPU karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaikan hanya terdapat material yang berhamburan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, menurut salah seorang JPU Sugeng W, terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Atas dakwaan jaksa, melalui penasehat hukum terdakwa tidak akan melakukan eksepsi. “Ada memang fakatanya dalam dakwaan yang tidak sesuai, tapi nanti kita buktikan di persidangan saja,” ujar Arbain.
Jaksa sendirk mengatakan akan menghadirkan sedikitnya 15 saksi untuk menguatkan dakwaannya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius