Tersandung Dana BOS, Kepsek dan Bendahara Disidang

SALAH satu terdakwa Dana BOS Sri Marliani yang merupakan Bendahara SMAN 1 Palaihari saat mendengarkan dakwaan jaksa, Rabu (2/1) (foto fila)

Banjarmasin, BARITO – Lama tak terdengar, penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kembali sampai kemeja hijau pengadilan tipikor Banjarmasin.

Adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Pelaihari Kabupaten Tala Drs HM Yusransyah dan bendahara sekolah Sri Marliani yang kemarin duduk sebagai pesakitan akibat dana BOS.

Keduanya didakwa jaksa penuntut umum Imam Cahyono dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp576.131.780.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dengan ketua Femina Mustikawati, disebutkan, kejadian berawal psda tahun 2015. Dimana SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian pada tahun 2016 kembali menerima sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar. Pada prosesnya sebagai Kepala Sekolah yang salah satu tugasnya memverifikasi dana yang sudah diterima sekolah, bersama Sri Marliani diselewengkan dengan cara menarik keseluruhan dana. Kemudian atas perintah terdakwa HM Yusransyah, Sri Marliani diminta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah Rencana Anggaran Belanja (RAB) terserap100 persen. Diungkapkan juga kalau penyusunan RAB ditentukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah.

Setelah uang cair, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan sisanya disimpan oleh terdakwa Sri Marliani. Padahal sesuai aturan, anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan ke negara.

Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Atas dakwaan tersebut, melalui penasehat hukum Halim Shahab terdakwa HM Yusransyah menyatakan tidak melakukan eksepsi. Sementara Sri Marliani melalui pengacaranya Badrul Ain mengatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan akan melakukan eksepsi. rif/mr’s

Related posts

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara

Selama Tahun 2024, Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih