Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Bupati Balangan Dituntut 2 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa H Ansharudin memasuki babak akhir setelah sempat tertunda karena sakit.

Mengenakan kemeja sasirangan kuning-coklat, H Ansharuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan ini hadir di ruang persidangan didampingi tim penasihat hukumnya,Kamis (26/8/2021).

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH ini,  jaksa penuntut umum , Fahrin SH MH  membacakan tuntutannya terhadap terdakwa H Ansharuddin.

“Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama dua tahun,” kata jaksa penuntut umum.

Mnurut jaksa  terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.  Karena hanya beragendakan pembacaan tuntutan, sidang berlangsung singkat kurang lebih tiga puluh menit.

Mendengar tuntutan dari jaksa dan sidang ditutup oleh Majelis Hakim, H Ansharuddin hanya diam   dan langsung beranjak dari ruangan sidang.

Namun melalui kuasa hukumnya, M Mauliddin Afdie SH MH terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Kami menghargai tuntutan dari jaksa secara profesional sudah menyampaikan tuntutannya. Tapi dalam hal ini kami akan menyusun dan menyampaikan pledoi. Pokok-pokoknya akan bisa dilihat saat sidang pembelaan nanti,” kata Mauliddin.

Dimana sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan digelar pekan selanjutnya yaitu pada Kamis (2/9/2021).

Terkait tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan, beberapa hal menjadi pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa.

Salah satunya yaitu, selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa kata jaksa tidak mengakui perbuatannya.

“Dituntut dua tahun. Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa penuntut umum.

Diketahui sebelumnya,  H Ansharuddin yang juga Bupati Balangan periode  2016-2021 terseret ke meja hijau sebagai terdakwa karena dugaan penipuan  cek kosong  terkait hutang-piutang senilai Rp 1 miliar kepada saksi pelapor.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment