Banjarmasin, BARITO – Polresta Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personIl bernama Brigadir HF. PTDH ini dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran HF.
“Hari ini kami melaksanakan upacara yang sangat kami tidak inginkan sebenarnya. Kami sedih, namun ini putusan yang harus diberikan kepada personil yang melanggar hukum, “sebut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Armojo Martosumito, saat ditemui usai upacara di Halaman Mapolresta, Senin (18/7/2022) pagi.
Ia juga menjelaskan putusan ini diberikan karena HF terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba beberapa waktu lalu. Kemudian status pidana umum yang bersangkutan kini sudah inkrah dengan hukuman 13 tahun penjara.
Ia meminta kepada seluruh personil Polresta Banjarmasin untuk memetik pelajaran atas peristiwa, ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.
“Kedepan kita harus lebih baik lagi dan kejadian ini tidak terulang kembali. Mari bersama kita berdoa dan berusaha agar Polresta Banjarmasin ini lebih baik lagi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan), Presisi”pungkas Kapolresta Banjarmasin.
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius