Banjarmasin, BARITO – SEBAGAI wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) , Syahrun mestinya memberikan teladan bagi rakyat yang diwakilinya, apalagi denga. usianya yang masih muda .
Syahrun tepat berusia 26 tahun pada 4 Mei 2021 kemarin. Namun apa lacur, bukan teladan yang diberikan nya ke masyarakat Tala justru contoh buruk.
Dimana Syahrun diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu
Syahrun pun mesti melewati ulang tahunnya pada 4 Mei 2021 dibalik jeruji besi.
Pasalnya tiga hari sebelumnya, tepatnya Sabtu 1 Mei 2021 malam, anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 itu ditangkap Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel
Masalah yang dihadapinya kali ini bukan hal gampang. Soalnya Desember 2020 silam, dia sempat diciduk BNNP Kalsel saat pesta sabu.
Namun Syahrun tak dihukum berat. Dia hanya disanksi wajib menjalani rehabilitasi. Namun dengan kasusnya ini Sahrun terancam hukuman penjara bertahun tahun
Syahrun diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu dia juga menabrak undang-undang kedaruratan. Lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Terungkapnya kasus yang melibatkan wakil rakyat asal Tanah Laut itu berawal dari ditangkapnya seorang remaja usia 18 tahun bernama David.
Remaja tak tamat sekolah dasar itu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Dia ditangkap di depan ritel modern, Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Sabtu (1/5), saat hari mulai gelap. Persisnya sekitar pukul setengah 8 malam.
Dari tangannya jajaran Subdit 1 Ditrenarkoba Polda Kalsel yang melakukan pengungkapan melalui cara Undercover Buy (UCB) alias menyamar sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,02 gram.
Kepada polisi David mengaku bahwa dia hanyalah kurir. Barang haram itu didapatnya dari orang lain. Orang itu tak lain adalah Syahrun. Dari sinilah titik awal keterlibatan anggota dewan asal Tanah Laut dalam bisnis haram itu terbongkar.
Polisi langsung melakukan pengembangan, Syahrun pun diintai Keberadaan dan gerak geriknya diselidiki dimana. Hingga sekitar pukul setengah 9 malam Syahrun akhirnya ditangkap.
Anggota dewan tamatan sekolah menengah atas (SMA) itu diringkus di tepi Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat digeledah, polisi menemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan dalam tas pinggang berwarna hitam. Dua sajam milik Syahrun itu berjenis belati dengan panjang 21 cm dan keris 15 cm.
Jajaran Subdit 1 yang dikomando Kasubdit AKBP Meilky Bharta terus melakukan pengembangan , hingga sekitar pukul setengah 12 malam dilakukan penggeledahan di salah satu rumah bedakan, Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap Kecamatan, Kintap Kabupaten Tanah Laut.Rumah bedakan itu dihuni pria berusia 46 tahun bernama Cani, yang diketahui rekan Syahrun dan David.
Selain mengamankan Cani, dalam penggeledahan itu polisi kembali menyita satu paket sabu seberat 0,10 gram. Serta satu pipet kaca.
Dalam pipet tersebut juga ditemukan sisa sabu yang belum dihisap. Lagi-lagi, dari pengakuan Cani, barang barang haram itu milik Syahrun yang dititipkan kepadanya.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Dijelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap Syahrun sempat terkendala lantaran yang bersangkutan meminta menunggu pengacaranya.
“Ketiganya sudah menjadi tersangka. Dan sudah ditahan,” beber Tri Wahyudi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) hurup a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Syahrun selain undang-undang Narkotika dia juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Editor : Mercurius
1 comment
gay furry dating website https://gaydatinglosangeles.com/