Tersandung Korupsi Rp840 Juta, Kades dan Bendahara Hamak Utara segera ke Meja Hijau

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dipastikan dalam waktu dekat, Kades Hamak Utara Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) H Jadin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi  akan segera menghadapi meja hijau persidangan.

Tak hanya H Jadin, mantan bendahara Zainal Fadli yang diduga turut bekerjasama dalam menggerogoti uang negara juga akan menjalani proses yang sama.

Keduanya oleh jaksa yang menyeret mereka ke persidangan diduga  bersama sama melakukam pencairan dana desa yang tidak benar .

Selain itu melaksanakan  pekerjaan dengan pemberian  uang tunai serta melaksanakan pekerjaan dengan pembelian material oleh kades yang tidak sesuai dengan peruntukan pos belanjanya.

Akibat perbuatan keduanya menurut jaksa, negara dirugikan ratusan juta rupiah. Tepatnya hasil audit BPKP Propinsi Kalsel No SR 226/PW16/5/2020 tanggal  24 September 2020 ada kerugian negara sebesar Rp840.200.550.

Dalam berkas yang diterima Panitera Muda Tipikor Banjarmasin, Syarifuddin SH, keduanya oleh jaksa Raj Boby SH dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 2 dan 3  jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 8 dan 9 UU jo pasal 18  UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Rencananya ujar Syarifuddin disebabkan libur panjang Idul Fitri, maka sidang perdana akan digelar usai lebaran.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar