Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kapolresta Banjarmasin Kombes Cincin Kurniadi melalui Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama memimpin upacara Pemecatan dua anggotanya, Kamis (25/7/2024) pagi.
Dua anggota itu dipecat karena penyalahgunaan Narkotika perkara tahun 2023 lalu.
Kini setelah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, selanjutnya sudah keluar putusan pidananya. Sehingga pihak Polresta Banjarmasin pun langsung menggelar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di halaman mapolresta setempat.
Dalam PTDH tersebut anggota Reskrim Polresta Banjarmasin bernama Brigadir Reza Wardani hadir di tengah lapangan dan ia divonis hukuman 13 tahun penjara.
Sedangkan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara yang
divonis 7,6 tahun penjara tidak hadir .
Baca Juga: Abah Nateh Tewas Dibunuh, Aktivis Lingkungan Berduka
Kapolresta Banjarmasin Kombes Cincin Kurniadi melalui Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, status dua anggota resmi dipecat dan mereka menjalani hukuman penjara di LP Teluk Dalam Kelas IIA. “Meski dengan berat hati, namun kita harus tetap melaksanakan PTDH tersebut karena sebagai pembelajaran kedepan agar tidak ada yang melanggar hukum,” tegasnya.
Pasalnya jelas Arwin, sebagai anggota polri mestinya taat aturan dan memberantas narkoba, namun mereka terjerumus penyalahgunaan narkotika. Sebab polisi itu selain menegakan hukum, juga mengayomi dan melindungi masyarakat, lantaran sekecil apapun jangan menurunkan kepercayaan mereka.
“Lantaran Polri itu diatur dalam kode etik, profesi dan disipilin, dalam melaksanakan penegakkan hukum Undang-Undang pada umumnya. Jadi kami bukan anti kritik, tetapi siap untuk terus perbaikan kedepannya,” terang Waka Polresta Banjarmasin disamping Kasi Provos Iptu Abdul Chair.
Tentunya lanjut orang nomor dua di Polresta ini bahwa semuan anggota mesti melaksanakan aturan intern dan pidana lainnya. “Jadi jangan segan segan mengkritik kami karenanya siap untuk dikorekai guna melaksanakan tugas negara,”pungkas Arwin.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya