Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH akhirnya memvonis Kasrun Ketua RT 05 Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong selama 1 tahun penjara.
Oleh majelis hakim, Kasrun dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) pada proyek nasional agraria (prona) pembuatan sertifikat gratis.
Selain memvonis 1 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp40 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999, tentang gratifikasi.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Jhonson Tambunan. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara denda Rp40 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Sedangkan uang senilai Rp47 Juta yang ada dalam perkara ini menurut JPU disita dan dirampas untuk negara.
Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya Panji SH menyatakan menerimanya. Untuk mengingatkan, bersama Kadesnya, Arlianto yang sudah divonis selama 13 bulan, dituding bekerjasama untuk melakukan pungutan liar kepada warga.
Terdakwa Kasrun yang bertindak selaku panitia pembuatan sertifikat, dalam rangkaian prona masuk desa Uwie, Ia di dakwa melakukan pungli bersama Arlianto dengan memungut warganya yang seharusnya gratis.
Terdakwa dalam melakukan pungutan tersebut menetapkan untuk lahan kebun sebesar Rp1 juta perkapling. Sedangkan untuk lahan perumahan sebesar Rp800.000 perkapling,
Perbuatan terdakwa yang melakukan pungli tersebut, oleh penyidik telah disita dari tangan terdakwa uang sebesar Rp47 juta yang kini dijadikan barang bukti dipersidangan. Perbuatan terdakwa menurut JPU dilakukan dikisaran tahun 2013 sampai tahun 2018.
rif/mr’s